Selama kurang lebih tiga bulan sejak April 2020 Hingga Juni 2020, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang mandek tak melakukan sidang penyelesaian sengketa konsumen yang laporannya masuk ke BPSK Kota Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPSK mandek dalam melakukan sidang lantaran tengah mengalami kendala teknis. Namun saat itu, BPSK Kota Malang, melalui Kepala BPSK Kota Malang belum menjelaskan perihal detail masalah teknis yang dialami.
Baca Juga : Komunitas Driver Ojek Online Madiun Bersatu Galang Dana untuk Operasi Putra Ojol
Perihal permasalahan teknis tersebut, saat ini telah terjawab. Mandeknya kegiatan sidang penyelesaian sengketa konsumen, anggaran operasional BPSK Kota Malang yang kini di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, tidak dianggarkan.
"Untuk kemarin dari pihak provinsi tidak mengusulkan. Karena mereka masih beranggapan mau diseragamkan semua BPSK yang ada di Jatim. Padahal BPSK Kota Malang ini masih berlaku sampai 2021 (Surat Keputusan (SK) pengangkatan)," jelas Iqbal Ifrizal, Wakil Ketua BPSK Kota Malang.
Namun penyeragaman tersebut terganjal lantaran SK pengangkatan yang baru belum turun dari Kementerian Perdagangan. Terlebih lagi untuk BPSK Kota Malang, tidak mungkin untuk dikeluarkan SK baru karena SK pengangkatan lama masih berlaku, yang itu diabaikan.
"Otomatis dia (Disperindag) tidak mengusulkan untuk biaya operasional. Kemarin kita bersurat ke kepala dinas, dengan tembusan ke Gubernur, Sekda dan lainnya. Dua bulan berselang ada balasan surat dari Sekda provinsi," bebernya.
Mengenai isi surat balasan tersebut, terdapat empat poin, yakni poinnya akan mengusulkan kembali terkait SK pengangkatan BPSK, kemudian anggaran yang sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat ini banyak yang telah digeser untuk penanganan Covid-19.
Selanjutanya, poin dalam surat menyebutkan, jika anggaran operasional akan diusulkan kembali pada P-APBD, dan terakhir, untuk penyelesaian sengketa konsumen akan diselesaikan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen.
"Kemudian kita diundang (2/7/2020) oleh pihak UPT Perlindungan Konsumen, Disperindag Jatim, untuk membahas surat dari Sekda itu, yang hadir kemarin Pak Eka Setiabudi (Ka UPT Perlindungan Konsumen Surabaya), beliau infonya mewakili Disperindag," ungkapnya
Baca Juga : Novel Baswedan Diminta Kembalikan Uang Pengobatan karena Kasus Pribadi, Ini Responsnya
Dari pertemuan tersebut, akhirnya berakhir dengan keputusan dari Kepala UPT Perlindungan Konsumen Surabaya yang memerintahkan untuk BPSK Kota Malang vakum sementara.
"Di sini kita sebenarnya agak janggal, kenapa Ka UPT Surabaya yang turut campur. Kita kan masuk dalam dalam perdagangan dalam negeri, kenapa tidak Kabid atau kasinya yang turun," bebernya.
Bahkan, salah satu pihak yakni Kasi Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU), Erna, malah sempat menyatakan jika SK pengangkatan BPSK Kota Malang terdapat cacat hukum, sehingga dana operasional tidak diusulkan.
Karenanya, terkait hal tersebut, pihaknya tak tinggal diam. Koordinasi kembali dengan pihak kementerian perdagangan ataupun Gubernur akan dilakukan guna penyelesaian permasalahan ini.
"Kita mengharapkan bisa komunikasi. Kenapa Disperindag tidak mau duduk bareng, kenapa haru mengutus UPT, minimal kepala bidang lah untuk diajak komunikasi," pungkasnya.