Penyelenggaraan PPDB (Penerimaan Perserta Didik Baru) bersamaan dengan penyaluran bansos pada saat pandemi Covid-19, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, mendapat kunjungan meningkat dari warga.
Peningkatan pengurusan administrasi dan kependudukan (Adminduk) di tengah pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menganjurkan masyarakat untuk menggunakan SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi).
Baca Juga : Pemkab Kediri Dapat Bantuan Alat Peringatan Gempa
Program ini sebenarnya sudah ada sejak 2016 lalu. Pada saat Covid-19, program ini efektif untuk meminimalisir kontak langsung dan berkerumun.
“Masyarakat lebih baik pakai SAKTI selama pandemi untuk meminimalisr kontak langsung dan antrean yang mengakibatkan kerumunan,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Ida Indriyati, Kamis (25/06/2020).
Memang, Dispendukcapil sudah menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja kantor yang tidak bergitu luas sementara masyarakat yang membutuhkan layanan meningkat, kerumunan akan sulit sekali dihindari.
Menurut Ida, sebetulnya penggunaan SAKTI ini mudah. Hanya masyarakat terkadang malas atau takut salah untuk mengisi sendiri secara daring sehingga lebih suka tanya ke admin SAKTI, datang ke kantor Dispendukcapil. Padahal bila tekun mengikuti langkah-langkah yang sudah ada, mudah untuk mengisi.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, masyarakat yang menggunakan SAKTI meningkat. Menurut data yang dihimpun Dispendukcapil, pengguna SAKTI rata-rata 200 berkas/hari. Jumlah ini seharusnya lebih banyak ketika ada imbauan untuk meminimalisir datang ke kantor.
Baca Juga : Evaluasi Bersama Disperindag, DPRD Kabupaten Blitar Dorong Pencegahan Covid-19 di Pasar Tradisional
Ida mengimbau, masyarakat lebih banyak menggunakan fasilitas SAKTI pada era pandemi ini. SAKTI bisa digunakan penduduk yang akan membuat Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Pindah, KTP elektronik, dan KIA.
Tautan untuk pengurusan SAKTI berada di http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/. Sedangkan bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut, Dispendukcapil sudah membuat petunjuk di tautan https://www.youtube.com/watch?v=tppbnX3nmUM&feature=youtu.be