Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Resepsi Pernikahan New Normal di Hotel? PHRI: Kita Sedang Susun SOP

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

19 - Jun - 2020, 17:21

Placeholder
Ilustrasi acara resepsi pernikahan. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Pemberlakuan social distancing dan physical distancing untuk memperlambat penyebaran Covid-19 membuat pesta pernikahan konvensional yang biasa digelar meriah dengan banyak kerumunan massa harus dilangsungkan dengan cara yang berbeda.

Para calon pengantin yang menikah di tahun 2020 dan 2021 mau tak mau harus mengubah rencana pesta pernikahan mereka untuk memastikan keamanan baik bagi keluarga dan para tamu.

Meski masyarakat tanah air perlahan mulai menjalankan New Normal atau kelaziman baru hidup di tengah pandemi Covid-19. Tapi, semua aktivitas publik termasuk acara resepsi pernikahan tetap harus mengedepankan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Dwi Cahyono menyatakan, pada dasarnya jika ada yang ingin menggelar resepsi pernikahan di hotel memang sudah diperbolehkan.

Namun, baik pihak vendor dan hotel harus mempersiapkan segala fasilitas pelengkap lainnya di samping ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Semuanya sudah boleh (membuat acara peenikahan), tapi protokolnya itu yang betul-betul harus dipertimbangkan dan disimulasikan," ujarnya.

Ia menyebut, saat ini pihaknya bersama PHRI Jawa Timur (Jatim) tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus bagi perhotelan yang sudah membuka kembali untuk acara pernikahan.

"Kalau jumlah kapasitas gedung, perhitungannya segala macam kita sudah tertangani (hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas gedung). Petugasnya ada hitungannya, satu orang menangani sekian orang, misalnya. Tapi buat yang menunggu bagaimana," imbuhnya.

Sebab, kata dia, misalnya saja undangan sudah dijadwalkan kedatangannya. Hal itu belum dapat dipastikan para tamu akan datang sesuai jam yang ditentukan.

Alhasil, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan antrian di luar venue. Yang mana hal ini harus menjadi perhatian, baik bagi perhotelan dan pihak vendor, bagaimana mengatur dan mengkondisikan para tamu undangan yang masih mengantri.

"Misal ada 200 undangan. Datangnya ga sesuai jadwal. Tapi bersama-sana itu menunggu, terus mau ditempatkan di mana. Maka ini harus dipersiapkan ruang tunggunya itu. Karena kita nunggu orang makan bisa 1 jam," jelasnya.

Lebih lanjut, melalui SOP panduan tersebut akan menjadi acuan bagi perhotelan di Kota Malang dalam mempersilahkan gelaran acara pernikahan. Termasuk aturan bagi penggunaan face shield yang harus dipakai oleh siapa saja.

"Makannya sebelum dicoba ini kita sifatnya bikin SOP. Bukan dilarang, jadi boleh, tapi kita bantu bagaimana caranya supaya aman. Memang jadi nggak nyaman tamunya, dia harus nunggu satu jam sendiri misalnya. Tapi, ini yang akan jadi acuan bagi hotel yang mempersilahkan resepsi pernikahan. Kita bantu panduannya itu seperti apa," tandasnya.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana