Sidang perkara sengketa kepengurusan Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, akhirnya telah sampai pada tahap putusan.
Proses persidangan pun disiarkan secara virtual melalui Live Streaming di kanal youtube milik PN Kota Madiun, Kamis (18/06/2020).
Baca Juga : Mencekam Akibat Konflik Kepemimpinan, Padepokan PSHT Madiun Dijaga Polisi
Hasil putusan majelis hakim yang di ketuai oleh Hastuti, memutuskan gugatan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima.
“Menyatakan, memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” ucapnya dalam amar putusan.
Dengan putusan tersebut, berarti tidak ada yang menang, juga tidak ada yang kalah antara penggugat dengan tergugat.
Terlepas dari hasil persidangan itu, kondisi di luar PN Kota Madiun steril dari massa. Hal ini dikarenakan lokasi dijaga ketat oleh ratusan petugas kepolisian. Akses menuju ke pengadilan juga ditutup untuk umum. Tergugat dan penggugat dalam kasus ini juga tidak dihadirkan di persidangan. Untuk kubu penggugat ada di Mapolres Madiun dan kubu tergugat ada di Mapolres Madiun Kota.
Polda Jawa Timur (Jatim) pun turut andil dalam pengamanan jalannya sidang ini. Sebanyak 1.900 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran pun menjelaskan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan TNI dari Kodam V Brawijaya, Batalyon Para Raider Bajra Yudha, dan Lanud Iswahyudi.
Baca Juga : RSUD dr Iskak Bantah Ribuan Reagen Bantuan Rusak
Pengamanan ribuan personil gabungan tersebut didasarkan pada kondisi adanya ribuan loyalis PSHT yang datang dari luar Kota Madiun, Rabu (17/6/2020) malam. Ribuan loyalis tersebut berhasil lolos masuk ke Kota Madiun di tengah ketatnya pengamanan di perbatasan kota-kota.
Tak hanya itu, ribuan loyalis PSHT pun sempat melakukan aksi konvoi di Jalan Soekarno Hatta. Petugas pun melakukan tindakan antisipasi agar tak terjadi sesuatu yang tak diharapkan bersama.
Para loyalis PSHT pun digiring oleh petugas kepolisian untuk diarahkan pulang ke kota asal masing-masing.