Satreskrim Polres Tulungagung terus mendalami unsur pidana pada penyaluran sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bahkan, penyidik juga sudah memanggil Agen BPNT Sambirobyong, Jiman atau H. Imam Turmudi, untuk dimintai keterangannya saksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih terus mempelajari persoalan program untuk masyarakat miskin yang kini menjadi polemik itu.
"Sementara masih kita dalami terkait ada atau tidaknya unsur pidana," kata Ardyan, Rabu (17/06/2020) sore melalui jaringan seluler.
Kasatreskrim mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan pengamanan barang bukti dari beberapa KPM di Sambirobyong, agen penyalur telah mendatangi satu persatu KPM untuk menambahkan kekurangan satu paket sembako yang sebelumnya tidak diberikan.
"Kekurangan satu paket itu sudah diberikan ke KPM sehari setelah kita menyita barang, dalam hal ini kerugian negara menjadi tidak ada lagi karena yang bersangkutan memberikan pada yang berhak," tambahnya.
Setelah meminta hasil lab ke pihak Bulog, untuk sementara pihak penyidik Tipidkor belum dapat menjelaskan apakah hasilnya melanggar peraturan atau tidak.
"Dalam aturan tidak ditentukan jenis berasnya, hanya beras," kata Ardyan.
Jika dalam ketetapannya tim koordinasi bansos pangan Kabupaten Tulungagung telah menentukan jenis beras premium, sementara hasil temuan ternyata yang diberikan adalah medium, pihaknya meminta agar dilakukan dahulu kesepahaman antara timkor dengan pihak supplier.
"Kita sudah beberapa kali meminta pada sekretaris Daerah (Sekda) agar masalah ini sebisanya diselesaikan dulu dengan pihak AKD. Kita minta juga agar ada pertemuan di antara kedua belah pihak agar ketetapan komoditas ini bisa sama," paparnya.
Lebih lanjut, Ardyan meminta agar masalah supplier dan komoditas yang selama ini belum menemukan kesepakatan ditanyakan langsung ke timkor.
Saat dikonfirmasi, sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Sukaji yang juga merupakan ketua timkor Bansos pangan belum memberikan respons.
Demikian juga, saat media ini berusaha konfirmasi pada kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto juga belum memperoleh jawaban.
Sebelumnya, pihak agen BPNT Desa Sambirobyong, Jiman mengaku telah dipanggil Tipidkor Polres Tulungagung.
"Saya sudah dipanggil dan diperiksa sekitar dua jam," kata Jiman saat ditemui di rumahnya.
Lanjutnya, di depan petugas dirinya mengakui telah khilaf karena menggesek kartu KPM sebesar Rp 600 ribu rupiah atau untuk 3 paket. Sementara barang yang diberikan ke KPM hanya dua paket yang diberikan atau senilai uang Rp 400 ribu.
"Saya khilaf, niat saya yang satu paket akan saya berikan dalam pencairan yang akan datang sehingga saya hanya memberikan dua paket," ujarnya.
Menyadari kekhilafannya itu, hari berikutnya yaitu Selasa (hari ini) sejak pagi dirinya harus mengantar satu paket sembako berupa beras, telur dan kacang ijo ke seratusan KPM yang kartunya sengaja di gesek untuk 3 paket.
"Sudah saya antar sekitar 100 an KPM," paparnya.
Dalam keterangannya, Jiman mengaku ditanya petugas tentang siapa yang menjadi supplier BPNT yang diterimanya dan disalurkan ke KPM.
"Sudah saya jelaskan ke polisi, saya mendapat kiriman barang dari supplier. Tapi, saya tidak tau siapa supplier-nya karena saya hanya mendapat pemberitahuan dari group WhatsApp bahwa barang akan di-drop, saya hanya menerima dan membagikan," ungkap Jiman.
Group WhatsApp yang dimaksud Jiman menurut Pengakuannya terdiri dari para agen dan pendamping. Dirinya tidak ingat siapa yang memberi tahu barang yang akan datang, namun Jiman sempat menyebut bahwa pemberitahuan yang diterima di group berasal dari pendamping atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
"Iya, dari TKSK," paparnya.
Namun, Jiman tetap tidak mau mengungkap asal barang yang diterima dari supplier mana dan siapa. "Saya hanya terima barang, tidak tau siapa yang mengirimkan," pungkasnya.