free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Diputus Tidak Netral dan Bersalah, Camat di Jember Gugat Bawaslu dan KASN

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

17 - Jun - 2020, 01:55

Loading Placeholder
M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum M. Ghozali saat melaporkan gugatannya ke PN Jember (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Penyelenggara pemilu di Kabupaten Jember terus jadi perbincangan dalam beberapa hari ini. Setelah sebelumnya Bawaslu Jember dianggap melebihi kewenangannya oleh Bupati Jember dr. Faida, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember yang digugat oleh seorang Camat.

Pasalnya, Bawaslu menyatakan M Ghozali Camat  Tanggul Jember, tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada setentak 2020.

Baca Juga : Lengkapi Kebutuhan APD Anggotanya, Bawaslu Kabupaten Malang Anggarkan 900 Juta Rupiah

Tidak terima Ghozali melalui kuasa hukumnya M Husni Thamrin pun melayangkan gugatan ke PN Jember pada Selasa (16/6/2020) dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2020/PN Jmr.

“Gugatan ini kami layangkan, karena Bawaslu Jember kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di mana klien saya dianggap tidak netral dan mendukung salah satu paslon dalam Pilkada di Jember,” ujar Thamrin kepada media ini.

Thamrin menilai, bahwa istilah netralitas itu ada di Undang-Undang (UU) Pemilu. Baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun pemilihan Kepala Daerah. 

“Kalau dianggap tidak netral dan dukung mendukung, sampai saat ini tahapan pemilu masih belum dibuka lagi. Sedangkan peristiwa yang menjadi dasar dari Bawaslu terjadi pada 13 Februari lalu, dimana saat itu masih dalam tahap rekrutmen PPS di tingkat Kelurahan atau Desa, jadi masih jauh sekali,” ujarnya.

Dirinya juga menyatakan, bahwa sampai saat ini belum ada satupun bakal kandidat yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagi calon bupati maupun calon wakil bupati dalam Pilkada Jember. 

“KPU itu belum menetapkan paslon Pilkada Jember. Calon siapa direkom partai apa, lewat jalur apa sampai sekarang masih belum ada,” imbuh Thamrin.

Seperti diketahui, permasalah ini sendiri bermula saat Ghozali Camat Tanggul memberikan bantuan kursi roda kepada salah satu warganya yang menyandang disabilitas. Saat penyerahan bantuan kursi roda itu, dirinya didampingi oleh salah satu Kepala Desa dengan memberikan salam dua jari sambil direkam melalui kamera handphone.

Gugatan dilayangkan, masih menurut Thamrin juga dikarenakan pemeriksaanatas kliennya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas. 

Baca Juga : Cerita Kakek 73 Tahun Asal Jember setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

"Yang memberikan salam dua jari pertama itu bukan klien kami, tapi Kepala Desa yang ada disampingnya. Anehnya Kepala Desa tersebut tidak diperiksa, tapi hanya klien kami saja yang diperiksa," sesalnya.

Tidak hanya Bawaslu, Ghozali melalui kuasa hukumnya juga melayangkan gugatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, KASN merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada Ghozali, tapi tidak menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan.

Terpisah, Dwi Indah Prasetyowati selaku Komisioner Bawaslu Jember saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya masih belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

“Kami akan cek dulu ke pengadilan. Sudah masuk apa belum. Kalau memang sudah masuk, kami akan melakukan rapat internal dulu,” ucapnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---