free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Segera Lanjutkan Tahapan Pilbup, KPU Trenggalek Gunakan Dasar PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jun - 2020, 17:04

Placeholder
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi

Tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek 2020 sempat mandek beberapa bulan akibat pandemi Covid-19. 

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek siap melanjutkan tahapan Pilbup seiring dengan keluarnya PKPU.

Baca Juga : Kampanye di tengah Pandemi Covid-19, Polres Malang Masih Tunggu Ketetapan dari KPU

Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, tahapan Pilbup Trenggalek tahun 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

Namun secara hukum, pihaknya tetap siap melanjutkan Pilbup lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilbup telah diresmikan pada Jumat (12/6).

"PKPU Pilbup resmi telah diundangkan kemarin, PKPU tersebut tertuang pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020," ungkap Gembong, Sabtu (13/06/20).

Pria ramah tersebut juga menjelaskan, PKPU ini merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. 

Revisi PKPU dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilbup disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

"Ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan PKPU yang masih berupa rancangan," ucapnya.

Menurut Gembong, pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. 

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Jumlah TPS saat Pilkada Bertambah Ratusan

Namun untuk tahapan pada PKPU yang telah diresmikan, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.

Sedangkan untuk tahapan penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga disesuaikan, dari yang semula dirancang tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

"Tidak ada perubahan terkait dengan tahapan, hanya saja ada perubahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan itu tadi," tuturnya.

Dijelaskan Gembong, dengan telah resminya PKPU perubahan ini maka tahapan Pilbup di Kabupaten Trenggalek akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc.

"Kita segera aktifkan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS)," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Nurlayla Ratri