free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Malang Upayakan Pengurangan Uang Kuliah ke Kementerian Agama

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Jun - 2020, 16:15

Placeholder
Ilustrasi biaya pendidikan. (Foto: futuready.com)

Tuntutan mahasiswa dalam tagar UIN Malang Sadar (#UINMalangSadar) selain soal mahasiswa di ma'had adalah penurunan uang kuliah tunggal (UKT). 

Sebelum tagar ini trending, pimpinan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) sendiri sudah mengupayakan penurunan UKT ke Kementerian Agama. 

Baca Juga : UIN Malang Gandeng MalangTIMES untuk Dakwah Sampaikan Risalah Agama

Hal ini disampaikan Rektor UIN Malang Prof Dr Abdul Haris MAg ke media ini.

"Yang jelas tidak ada kenaikan (UKT) dan ini sedang diupayakan ke Kementerian Agama agar ada penurunan grade dan pengurangan sekaligus," ucapnya saat ditemui di Batavia Resto belum lama ini.

Besarnya UKT mahasiswa sendiri selama ini mengacu pada beban dan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Jadi terdapat grade-grade-nya dari level 1 sampai level 7.

"Penurunan grade itu misalnya, grade 6 turun ke 5. Kalau pengurangan itu gradenya sama tapi jumlahnya dikurangi," terang Prof Haris.

Namun demikian, dikatakan Prof Haris bahwa pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA).

"Kita menunggu KMA," pungkasnya.

Sebagai tambahan, SPP S2 atau S3 UIN Malang dikatakan adalah yang terendah se-Indonesia.

"Hanya Rp7,5 juta dibanding dengan yang lain itu Rp 13 juta. Itu kan sangat murah, separonya," tandas pria kelahiran Lamongan tersebut.

Baca Juga : Ponpes Lirboyo Keluarkan Maklumat Jelang Proses Belajar Mengajar

Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Agama memang tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mengurangi beban mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama Arskal Salim menyatakan beberapa opsi itu antara lain perpanjangan waktu pembayaran UKT, pengangsuran UKT (khusus PTKIN berstatus Badan Layanan Umum), hingga pengurangan UKT.

"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal dalam keterangan resminya yang diterima Senin (8/6).

Sementara itu, Kementerian Agama sendiri sudah memastikan tidak ada kenaikan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di masa pandemi Covid-19.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri