Setelah sempat menjadi buronan polisi, PMJ berhasil diamankan jajaran Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo.
Pria 26 tahun yang merupakan warga Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo itu ditangkap usai melakukan aksi pencurian di rumah Wiji, warga Kecamatan Sukorejo.
Baca Juga : Curi Kayu Perhutani di Depan Rumah, Warga Blitar Masuk Bui
Tak hanya sekali, PMJ diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di kecamatan yang sama.
Penangkapan pelaku bermula dari aksi PJM yang masuk ke dalam rumah milik Wiji melalui jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp 32 ribu.
Selanjutnya, dia mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor guna mencari barang berharga lainnnya.
Tak berhasil menemukan barang berharga, selanjutnya pelaku masuk ke dalam salah satu kamar di rumah itu dan mengambil tas berisi uang yang tergantung di belakang pintu.
Pada saat bersamaan, korban terbangun dan meneriaki pelaku.
Mengetahui korban terbangun dan diteriaki maling, pelaku berusaha kabur dengan meninggalkan tas tersebut di lantai untuk berlari ke arah belakang menuju dapur.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke piket Reskrim Polsek Sukorejo.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Sukorejo segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga : Seorang Ibu Jadi Korban Jambret, Pelaku Hanya Bawa Kabur Rp 30 Ribu
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemudian anggota segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, kemudian kita amankan ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartono.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di 4 TKP yang berada di wilayah Sukorejo.
Sementara itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas berisikan uang sejumlah Rp 952 ribu, 1 buah senter; 1 buah masker; 1 buah dompet; 1 unit sepeda motor; 1 buah kunci kontak sepeda motor; 1 buah celana jeans; 1 buah kaos oblong.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dianggap melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP," tegas Benny.
Dia pun mengimbau bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
Pasalnya di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, aksi pencurian dan kejahatan jalanan rawan terjadi.
Menurut Benny, jajaran Polres Ponorogo juga terus memperketat pengamanan di wilayah tersebut.