Ratusan sepeda motor dan beberapa mobil "ngandang" di markas Polresta Malang Kota sejak April 2020 lalu. Kendaraan tersebut milik para peserta balap liar yang dirazia di tengah pandemi covid-19.
Sebelumnya, kendaraan tersebut sengaja diamankan dan tidak diperkenankan untuk diambil sampai masa berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai efek jera bagi para pelaku balap liar.
Baca Juga : Hadapi New Normal, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan Pesantren
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto menyatakan, saat ini kendaran-kendaraan itu sudah bisa diambil dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi. "PSBB sudah berakhir, sudah bisa diambil kendaraannya," ucap dia.
Untuk pengambilan, syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, baik itu STNK maupun BPKB.
Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi diharuskan dikembalikan ke kondisi semula sesuai dengan standar. "Saat mengambil, yang bersangkutan ini harus mengajak orang tuanya. Di situ mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi aksinya," ujar Priyanto.
Baca Juga : 30 Tahun Mengabdi, 3 Polisi Dapat Hal Menggembirakan di Tengah Wabah Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya polisi mengamankan sekitar 154 kendaraan bermotor dari aksi balap liar di GOR Ken Arok. Setelah itu, pada Mei 2020, petugas juga mengamankan lagi pelaku dan barang bukti balap liar dari Jalan Rajasa atau jalan kembar Bumiayu.