Masyarakat yang memakai plat kendaraan palsu kendati hanya untuk menghindari pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun menghindari dari kejaran tagihan kredit leasing, bisa terkena pidana.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.
Baca Juga : Terkuak Modus Bahar bin Smith 'Sebatang Dulu' Sebelum Digiring Kembali ke Penjara
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Hal tersebut juga dibenarkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto. "Untuk hal tersebut (pemalsuan plat kendaraan) hukumannya sudah jelas diatur dalam Undang-undang (UU)," jelasnya.
Lanjutnya, selain terkena pasal pemalsuan tersebut, pemalsuan plat nomor itu juga tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU itu, bagi mereka yang melanggar, polisi akan menyita STNK kendaran untuk kemudian dilakukan penilangan.
Jika memang ditemukan adanya indikasi pemalusan surat STNK ataupun paly kendaraan, selain ditilang juga akan dilakukan proses lebih lanjut atau proses pidana sesuai aturan dalam UU.
Pasal 280, kendaraan yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor sesuai yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Kemudian Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Dan Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga : Polres Jember Ringkus 3 Pelaku Pembunuh Garry
Berkaitan tentang penggunaan plat kendaraan palsu untuk menghindari pemeriksaan selama PSBB, sampai saat ini belum terdapat temuan di pos-pos check point adanya masyarakat yang menggunakan plat palsu.
"Makanya kami imbau masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal tersebut. Tentunya malah akan merugikan diri sendiri," pungkasnya.