free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemberlakuan Jam Malam Selama PSBB Malang Raya, Pengusaha Bandel Bakal Dicabut Izinnya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

18 - May - 2020, 20:54

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi

Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya, jam malam telah diberlakukan. Di Kota Malang sendiri, jam malam berlaku sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Selama jam malam, semua aktivitas di jalan dan pertokoan serta tempat makan harus ditutup.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menyampaikan, selama pemberlakuan jam malam, petugas gabungan dari Polresta Malang Kota beserta TNI dan Satpol PP Kota Malang akan melakukan patroli secara rutin. Ketika ditemui terdapat tempat usaha atau warung, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang tertera dalam peraturan wali kota Malang tentang PSBB.

Baca Juga : Jam Operasional Pertokoan Diperpanjang, Dengan Sejumlah Syarat dan Ketentuan

"Setiap malam kami patroli. Saat ini masih masa teguran. Tapi pada hari keempat nanti sudah masuk masa penindakan," ujar Priyadi.

Selama masa teguran,  para pelaku usaha yang masih membandel dan melanggar aturan jam malam akan ditegur secara lisan. Jika masih tetap membandel, akan ditegur secara tertulis. Namun apabila tetap tak mengindahkan aturan PSBB, maka izin usaha akan dicabut selama PSBB berlangsung.

"Karena semua unsur harus terlibat menyukseskan upaya pencegahan persebaran covid-19 ini," tegas pria berkacamata itu.

Bukan hanya untuk pelaku usaha yang tak mematuhi aturan jam malam. Sanksi tegas juga diberlakukan bagi pengusaha yang melanggar aturan selama PSBB. Di antaranya pengusaha rumah makan yang memberi layanan makan di tempat.

"Karena memang dalam aturannya harus take away. Jika ada yang menyediakan kursi dan meja, akan kami sita. Sesuai tahapan, sanksi akan diberlakukan demikian," jelas mantan camat Blimbing itu.

Baca Juga : Satu Karyawan Pabrik Rokok Positif Covid 19, Total Ada 33 Pasien

Bukan hanya itu. Pada hari kedua pelaksanaan PSBB Malang Raya,  telah ditutup beberapa pusat perbelanjaan yang telah menyalahi aturan. Salah satunya adalah penutupan Mal Ramayana yang sejak hari pertama PSBB kemarin masih tetap buka.


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini psbb-malang-raya Pemberlakuan-Jam-Malam Pengusaha-Bandel-Bakal-Dicabut-Izinnya Kepala-Satpol-PP-Kota-Malang Priyadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy