Meski kehebohan publikasi atas perlakuan yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal China telah mereda, tapi kasus hukumnya terus berlanjut.
Hal tersebut terungkap setelah beredarnya video jenazah salah satu ABK Indonesia dibuang ke laut.
Dari video itulah, fakta-fakta tak terduga yang dialami ABK Indonesia di kapal China terungkap.
Mulai dari makanan yang mereka makan, penganiayaan hingga penahanan gaji.
Kini dikabarkan tiga agen pemberangkatan ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiga tersangka itu yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
Penetapan tiga tersangka itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono pada Minggu (17/5/2020).
"Ya benar (ditetapkan 3 tersangka)," ujar Argo Yuwono dikutip melalui Viva.co.id.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak TPPO dan eksploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja hingga waktu kerja yang tak sesuai dengan perjanjian.
Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Porli sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK long Xin 629 yang dipulangkan ke Indonesia.
14 ABK tersebut diperiksa sebagai saksi terkait tiga jenazah yang dilarung ke laut.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada 14 ABK tersebut, polisi menemukan bukti seperti dokumen surat dan petunjuk persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi.
Nantinya, setelah bukti terkumpul kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, John mengatakan jika penyidik telah menemukan dugaan eksploitasi terhadap para ABK WNI.
"Dugaan telah terjadi TPPO dengan mengirim atau membawa para korban dengan maksud untuk eksploitasi sesuai Pasal 4 UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007," ujarnya.