Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya secara otomatis akan membuat pembatasan sistem transportasi.
Memasuki hari kedua penerapan PSBB Malang Raya, petugas pun makin memperketat pengawasan.
Baca Juga : PSBB, Sejumlah Kendaraan Masuk Kota Batu Diminta Putar Balik, Jalan Protokol Nampak Sepi
Di Kota Malang sendiri, ada beberapa aturan mengikat yang dibuat berkaitan dengan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara.
Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Sementara untuk kendaraan pribadi, roda dua ataupun roda empat juga diharuskan memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya adalah, kendaraan pribadi digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau kegiatan lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer di dalam kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat agar membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu. Kecuali dengan keluarga inti yang dibuktikan dengan kartu identitas.
Baik pengendara pribadi roda empat maupun dua disarankan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh 38°C ke atas, batuk, pilek, diare dan sesak napas. Aturan serupa juga berlaku bagi transportasi umum agar memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dan konvensional penggunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang.
Kemudian, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang hendak melintas harus memenuhi jam operasional yang berlangsung mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Setelah itu, jalanan akan disterilkan dan tak diperkenankan ada kendaraan yang melintas.
Kemudian pada pasal 25 dijelaskan jika setiap orang yang datang dari luar daerah wajib diperiksa di akses keluar masuk daerah.
Pemeriksaan dilaksanakan untuk mendeteksi dini gejala Covid-19 sesuai dengan protokol pemeriksaan kesehatan yang berlaku.
Setiap orang yang telah dilakukan pemeriksaan akan diberi surat keterangan status kesehatan.
Kemudian setiap orang yang tidak beridentitas Kota Malang, apabila hasil pemeriksaaan menandakan gejala Covid-19, dilarang untuk memasuki wilayah Kota Malang.
Petugas pun pemeriksaan wajib melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan.
Baca Juga : PSBB Malang Raya, Belasan Kendaraan Diminta Putar Balik, Banyak Angkutan Over Kapasitas
Selama PSBB, lurah dan perguruan tinggi juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap warga serta mahasiswanya yang berada di Kota Malang.
Perguruan tinggi juga diminta melakukan skema khusus untuk mengatur kedatangan mahasiswa di tahun ajaran baru.
Dijelaskan pula jika warga Kota Malang maupun pendatang yang terdeteksi Covid-19 agar melakukan karantina selama 14 hari.
Karantina bisa dilakukan secara mandiri maupun karantina di tempat-tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota Malang.
Selama PSBB Malang Raya, warga yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan kembali ke tempat asalnya, penyitaan KTP, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, PSBB Malang Raya bersifat lebih luas. Artinya, masyarakat Kabupaten Malang maupun Kota Batu yang hendak melakukan aktivitas di Kota Malang tetap diperbolehkan.
Dengan catatan, yang bersangkutan harus sehat dan selalu menerapkan physical distancing.
Bagi pekerja yang berasal dari luar Kota Malang maupun luar Malang Raya dan hendak memasuki Kota Malang wajib membawa identitas diri berupa KTP.
Kemudian juga diminta untuk melengkapinya dengan surat kerja dari masing-masing perusahaan.
Sehingga, dalam check point para pekerja akan melalui tahap pemeriksaan dan bisa tetap melanjutkan perjalanannya.
Masing-masing perusahaan yang masih tetap.beroperasi juga wajib melakukan protokol kesehatan dan physical distancing sebagaimana yang diatur.
"Tetap, warga Kabupaten Malang dan Kota Batu bisa aktivitas di Kota Malang. Tapi harus memperhatikan protokol yang ditetapkan. Pekerja harus dilengkapi dengan surat keterangan kerja," terang Sutiaji.