free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Aturan Saat PSBB Diberlakukan di Kota Batu

Penulis : Muklas - Editor : Nurlayla Ratri

16 - May - 2020, 15:11

Placeholder
Kapolres Batu: AKBP Harviadhi Agung Pratama SIK, MIK memberikan pemaparan kepada awak media, setelah hasil rapat rencana PSBB di Balaikota Amongtani lantai 5 di Kota Wisata Batu (KWB)/Foto Muklas JatimTimes.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama SIK, MIK, bakal menjatuhkan sanksi atau hukuman berlapis bagi warga yang tetap tidak mengindahkan protokol kesehatan saat pelaksanaan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polres Batu. 

Rencananya, aturan PSBB akan efektif diterapkan mulai besok, (Minggu, 17 Mei 2020). 

Baca Juga : Tak Ingin Tertunda Lagi, Musrenbang Tingkat Kota Batu Digelar Lewat Video Teleconference

 

Pemberlakuan peraturan tersebut agar bisa mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Malang Raya.

Maka, selain mengedepankan peraturan Wali Kota Batu (Perwali) No: 48 tahun 2020 serta Kepmenkes nomor: 305 tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna percepatan penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid 19), juga dikenakan pasal lain.

Seperti pasal-pasal yang bakal menjerat warga yang bandel adalah: pasal 212 KUHP menyatakan, bahwa: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Forkompinda Kota Batu sedang  melaksanakan rapat rencana program: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polres Batu.  Meliputi: Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon (wilayah Barat Kabupaten Malang). Foto: Muklas JatimTimes.

Kemudian, fungsi pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Lalu, sanksi Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Selain memberikan sanksi kepada warga, maupun masyarakat luas yang tidak memperhatikan aturan saat pandemi Covid-19. 

Saat masuk ke wilayah yang punya tiga kecamatan ini, polisi juga menebarkan beberapa pos penjagaan di titik pintu masuk. Pos yang tersebar di antaranya Pos Trunojoyo (jalur penghubung Pujon-Kota Batu).

Pihaknya juga membuat penjagaan di Pos Garuda Bumiaji (Junggo), Pos Pagersari, dan Pos Giripurno (di batas Karangploso-Kota Batu atau dekat Masjid Nurul Huda), serta Pos Pendem. Lalu, di pos Alun-alun (pos terpadu).

"Kalau ada pengendara yang terindikasi positif dan tidak mau di-rapid test, atau tidak mengindahkan protokol kesehatan, ya bakal dijatuhi hukuman. Bisa kena pasal berlapis. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran. Tentu diawali dengan edukasi, dan pelaksanaan humanis," kata pria kelahiran Jakarta pada 1980 ini.

Harvi juga bakal menerjunkan personelnya di sejumlah titik guna melakukan pemantauan secara inten. 

Baca Juga : Menapaki Perjalanan PDAM Kota Malang dari Zaman Belanda hingga Era Millenial

 

Selain itu, juga mengadakan tim untuk berpatroli ke objek vital yang masih aktif diperbolehkan buka seperti SPBU, Pasar Batu, Terminal Kota Batu, dan PLN.

Bagi moda transportasi pribadi diperbolehkan mengangkut dengan jumlah terbatas. Sedangkan moda transportasi barang masih juga diizinkan seperti membawa barang makanan, medis dan BBM. Serta pemberlakukan jam malam agar warga dihimbau tetap di rumah saja, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.

"Kami terjunkan sebanyak 654 personil. Plus di-back-up dari brimob. Untuk jalur Klemuk sementara dialihkan. Bila kendaraan masuk-keluar Batu tidak ada kepentingan yang mendesak saat PSBB diberlakukan, kami arahkan putar balik," tegas kapolres yang berpangkat dua melati bersudut lima di atas pundaknya ini.

Sekadar tambahan, selama Pandemi Covid -19 ini, BPBD Kota Batu bersama Kodim 0818, Polres Batu, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kota Batu dan Garda Relawan melaksanakan Standby. Tetap melakukan pemantauan di beberapa titik Posko Mudik dan Pelayanan Covid-19. 


Topik

Advertorial batu berita-batu berita-hari-ini psbb-malang-raya langgar-psbb-di-batu diberlakukan-sanksi-bagi-yang-melanggar-psbb Kapolres-Batu AKBP-Harviadhi-Agung-Pratama-SIK Perwali-Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muklas

Editor

Nurlayla Ratri