Penerbangan balon udara sempat menjadi bagian perayaan Hari Raya Idul Fitri oleh sebagian warga Kabupaten Ponorogo.
Akan tetapi, dampak negatif dan bahaya yang ditimbulkan akibat penerbangan balon udara membuat kebiasaan itu dihentikan.
Baca Juga : Sabu-Sabu Bawa Pasangan Bukan Suami Istri Berlebaran di Jeruji Besi
Namun, mendekati Hari Raya Idul Fitri 2020 ini masih ada saja warga yang diam-diam membuat balon udara berukuran besar.
Seperti yang ditemukan jajaran Polres Ponorogo, petugas mendapati adanya masyarakat yang sedang membuat balon udara dengan ukuran panjang 17 meter lebar 7 meter.
Kapolsek Babadan Ipda Yudi mengungkapkan, rencananya balon udara tersebut akan diterbangkan pada Hari Raya Idul Fitri tanggal 25 Mei 2020 mendatang.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pembuatan balon udara di Jalan Sombo, Dukuh Ngijo, Desa Lembah, Kecamatan Babadan. Ada beberapa warga masyarakat yang sedang beraktivitas membuat balon udara dari plastik," ungkapnya.
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh petugas, dan benar adanya kegiatan pembuatan balon udara itu.
"Akhirnya barang bukti dan pelaku kita amankan dan dilakukan pendataan. Pembuat balon udara warga bernama (S) (31), warga RT/RW 001/002 Desa Lembah Kecamatan Babadan, Ponorogo. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni balon udara sepanjang 17 meter, lebar 7 meter,” terang Ipda Yudi.
Baca Juga : Pria Ini Berkali-Kali Curi Pakaian Dalam Wanita, Terakhir Aksinya Dipergoki Warga
Yudi menambahkan, razia balon udara akan terus digelar untuk memberi efek jera sekaligus agar kejadian tersebut tidak terulang di wilayah Babadan.
"Pelaku pembuat balon udara tersebut dilakukan pembinaan di Polsek Babadan, mengenai larangan serta bahayanya penerbangan balon udara yang dianggap dapat mengganggu lalu lintas udara, serta kemungkinan menyebabkan kebakaran jika fatal dalam pembuatannya," pungkas Yudi.