free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pendidikan

PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi Bisa Pakai Rapor, Ini Sistem Seleksinya

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Dede Nana

27 - Apr - 2020, 03:20

Loading Placeholder
Ilustrasi nilai rapor. (Foto: istimewa)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui 4 jalur. Yakni, jalur zonasi 50%, prestasi 30%, afirmasi 15%, dan jalur kepindahan orang tua 5%.

4 jalur tersebut memperlihatkan, bahwa untuk jalur prestasi di tahun 2020 kuotanya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentunya membutuhkan sosialisasi ke masyarakat, khususnya mekanisme jalur prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang Dra Zubaidah MM menyampaikan, kuota di jalur prestasi tahun ini memang lebih besar dari yang sebelumnya. 

Dikatakannya, selain memakai bukti prestasi dari sertifikat/piagam, siswa juga bisa memakai prestasi dari rapor.

"Ini lebih banyak kuota prestasi dan ini bedanya ada yang rapor. Prestasi dulu itu kan hanya akademis dan non-akademis yang ditunjukkan dengan piagam. Sekarang ini ada prestasi akademis, non-akademis melalui piagam tetapi juga ada prestasi dengan rapor," papar perempuan berkerudung ini saat ditemui di kantor Dikbud Kota Malang belum lama ini.

Ketentuannya, nilai minimal dalam rapor yakni 85 dan untuk nilai sikap perilaku minimal Baik. Sistemnya yakni dengan diranking.

"Melihat rapor yang nilainya minimal 85 ke atas. Tetapi tetap juga nanti diranking. Karena kan kuotanya meskipun banyak tapi terbatas, masing-masing sekolah 30%," ujarnya.

Sebagai informasi, seperti yang tertulis dalam surat edaran Dikbud Kota Malang, prestasi akademik dari rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan semester gasal kelas 6 adalah 85,00 ke atas. Lalu, untuk Nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal Baik.

Sistem seleksinya, pertama, diurutkan dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu. 

Kedua, jika terjadi nilai yang sama di ambang batas maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya lebih dekat.

Sementara itu, untuk prestasi akademik dan atau non-akademik yang sifat kejuaraannya berjenjang yakni meliputi:

1. Bidang Akademik, yaitu Olimpiade/Kompetisi Sains Nasional (OSN), Internasional Mathematics and Science Olympiad (IMSO), IJSO dan Lomba Bidang Studi berskala Internasional yang lain;

2. Bidang Olah Raga, yaitu Olimpiade/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Provinsi, Pekan Olahraga SD, Kejurprov, Kejurda, Pekan Olahraga Nasional, dan SEA Games;

3. Bidang Seni Budaya dan Keagamaan, yaitu Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Pekan Seni Pelajar dan MTQ;

4. Kejuaraan dalam bidang Pramuka;

5. Lomba siswa prestasi bidang akademik dan atau non akademik (siswa teladan); dan

6. Prestasi yang diakui adalah prestasi Juara Tingkat Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional yang dibuktikan Piagam Asli dari lembaga resmi penyelenggara kejuaraan;

Nah, prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1-6 tersebut akan diverifikasi oleh tim dan hasilnya akan disampaikan ke calon peserta didik melalui pengumuman secara online.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Dede Nana

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan

--- Iklan Sponsor ---