free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selama Covid-19, Pencairan Gaji Guru Honorer dari BOS Dipermudah

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Apr - 2020, 22:13

Placeholder
Ilustrasi gaji. (Foto: istimewa)

Selama pandemi Covid-19, pencairan gaji guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipermudah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam peraturan tersebut, Kemendikbud memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," papar Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (16/4/2020).

Tak hanya itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, Kemendikbud mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.

Soal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," tandasnya.

Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring beberapa waktu yang lalu.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini pencairan-gaji-guru-honorer pandemi-covid-19 dana-bantuan-operasional-sekolah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---