Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bobol Penangkaran Kucing Hias, Remaja Ini Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

17 - Mar - 2020, 21:36

Placeholder
Ilustrasi Kucing (bedneyimages)

Avel Armenta Lesmana Putra warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ini hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor Polsek Dau. Remaja 18 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti melancarkan aksi pencurian.

”Tersangka yang baru saja kami amankan ini, diringkus petugas karena terbukti melancarkan aksi pencurian. Barang bukti yang dicuri adalah hewan peliharaan berupa kucing,” kata Kapolsek Dau, AKP Syabain Rahmad Kusriyanto, Selasa (17/3/2020) malam.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan tersangka, terakhir kali terjadi pada Sabtu (14/3/2020). Saat itu tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Sedangkan korbannya, diketahui bernama Bagus Saputro warga Desa Sawahan, Kecamaan Turen, Kabupaten Malang. ”Kasusnya masih dalam penyidikan, diduga kuat tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis kucing peliharaan dan sudah melancarkan aksinya di banyak TKP,” ungkap Syabain.

Sehari sebelum melancarkan aksi pencurian terakhirnya, tepatnya pada hari Jumat (13/3/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB. korban dan salah seorang temannya mendatangi tempat kontrakan yang dijadikan rumah penangkaran kucing. ”Dari pengakuannya, korban pergi ke lokasi kejadian untuk memberi makan kucing peliharaannya,” jelas Syabain.

Di saat memberi makan kucing itulah, tersangka datang menemui korban. Kepada Bagus, pelaku mengaku jika berminat membeli sepasang kucing milik pria 29 tahun tersebut.

Namun, lantaran belum ada kesepakatan harga tersangka akhirnya pergi meninggalkan lokasi kejadian. Keesokan harinya, Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang kembali ke rumah penangkaran kucing miliknya, sudah mendapati beberapa ekor kucing peliharaannya hilang dari dalam kandang.

Kejadian inipun dilaporkan korban ke Polsek Dau, di hadapan petugas pria yang masih berstatus mahasiswa itu mengaku jika kucingnya telah hilang dicuri.

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Dau dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Di mana, dari hasil pendalaman petugas, pelaku pencurian mengarah kepada Avel Armenta Lesmana Putra.

”Tersangka kami amankan saat berada di rumah temannya yang ada di kawasan Kota Malang, di sana merupakan tempat penyimpanan kucing hasil curian yang didapat tersangka,” ungkap Kapolsek Dau.

Selain mengamankan tersangka, polis juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya seekor kucing jantan jenis scotish fold, satu ekor kucing jantan warna silver jenis british short hair, seekor kucing betina warna abu-abu jenis british short hair, dan satu ekor kucing betina indukan dengan tiga ekor anak kucing  warna abu-abu putih jenis british short hair.

”Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” tutup Kapolsek Dau dengan pangkat tiga balok dibahu ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Pencurian-kucing Avel-Armenta-Lesmana-Putra warga-Kecamatan-Sukun-Kota-Malang Polsek-Dau jenis-scotish-fold british-short-hair pasal-363-KUHP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya