free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Corona "Hilangkan" Sementara Pajak Penghasilan, Ini Kata Ekonom

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

11 - Mar - 2020, 21:08

Placeholder
Ilustrasi PPh 21 yang rencana pungutannya akan ditunda pemerintah sementara. (Ist)

Efek corona membuat berbagai pemerintah di dunia melakukan berbagai perlindungan ekonomi. Tak terkecuali Indonesia yang bersiap untuk melakukan penahanan pungutan sementara atas pajak penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan atau pegawai.

Tak hanya itu. Bagi wajib pajak yang memiliki usaha pun, pemerintah tak akan memungut PPh untuk sementara.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah corona semakin membiak di Indonesia dan menimbulkan dampak pelemahan ekonomi  dalam masyarakat.
"Untuk PPh 21, aturannya sudah hampir selesai. Sekitar 95 persen. Artinya dari sisi teknis di Kemenkeu hal itu sudah hampir rampung," ujarnya terkait persiapan pemberlakuan tak dipungutnya pajak penghasilan.

Pernyataan itu pun memberikan napas sedikit lega bagi masyarakat wajib pajak di Indonesia. Pasalnya, dengan tak adanya pungutan PPh 21 walau untuk sementara, membuat pendapatan atau gaji yang diterima bisa full oleh karyawan atau pegawai.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 menyatakan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Sri Mulyani melanjutkan, tak dipungutnya PPh 21 maupun PPh 25 yang juga dipersiapkan unuk ditahan (consider), tinggal menunggu dipresentasikan saja di tingkat rapat koordinasi dan rapat kabinet. "Mekanisme sudah kita siapkan semua. Tinggal dipresentasikan saja," ujarnya.

Kebijakan penundaan pungutan PPh di tengah corona yang melemahkan denyut perekonomian masyarakat ini, selain disambut antusias oleh masyarakat,  ternyata juga mendapat tanggapan berbeda. Seperti yang disampaikan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap.

Dikutip dari Tirto.id (Senin, 9/3/2020), Manap menyebut, rencana relaksasi PPh 21 dinilai tak cukup efektif untuk menghadapi perlambatan ekonomi akibat corona. "Resep yang pernah dipakai saat krisis finansial 2008-2009 lalu belum terbukti ampuh menjaga konsumsi domestik," ujarnya.

Manap melanjutkan, bila opsi yang dipakai berbentuk penundaan PPh, dampaknya tak terlalu signifikan bagi karyawan atau pegawai. Pasalnya, karyawan tak memiliki tambahan penghasilan dan pajak mereka yang berada di tangan perusahaan hanya ditangguhkan jadwal transfernya.

Yusuf Rendy Manilet, peneliti fiskal Center of Refoem on Economics (CORE), sepaham dengan Manap. Dirinya menyebutkan, agar memiliki dampak bagi karyawan atau pegawai di tengah wabah corona, pemerintah bisa mengambil alternatif dari insentif PPh 21 melalui PPN (pajak pertambahan nilai). Yakni dengan skema itemized deduction ketimbang standard deduction agar dampak keringanan pajak bisa lebih dirasakan oleh karyawan.

"Pemerintah memberi keringananpembayaran pajak dengan memperhitungkan keberadaan biaya-biaya penting yang sering digunakan masyarakat seperti transportasi, konsumsi harian, biaya pengasuhan anak, dan lainnya," ucapnya.

Kalaupun pemerintah tetap merelaksasi PPh 21 dengan skema menunda pungutannya ke wajib pajak, maka uang ini tetap tidak boleh dibiarkan mengendap.  "Jadi,  perlu skema agar uang itu digunakan untuk kebutuhan perusahaan lainnya. Hingga  nantinya secara tidak langsung menggerakkan kegiatan perekonomian," tandasnya.


Topik

Ekonomi malang berita-malang Corona Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani PPh-di-tengah-Corona Institute-for-Development-of-Economics-and-Finance pajak-pertambahan-nilai Corona-Hilangkan-Pajak-Penghasilan Efek-Corona



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi