free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Menunggu Vonis Terdakwa Mutilasi, JPU Bantah Tuntutan Terhadap Sugeng Imajinatif

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

26 - Feb - 2020, 03:54

Placeholder
Sugeng Santoso saat akan menjalani persidangan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Persidangan kasus mutilasi pasar besar, dengan terdakwa Sugeng Santoso, kembali berlanjut dengan persidangan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (25/2/2020). Hal tersebut menanggapi pledoi yang dibacakan pihak kuasa hukum Sugeng Santoso pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Wanto Hariyono, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dalam persidangan menjelaskan, pihaknya membantah atas tanggapan kuasa hukum Sugeng, jika tuntutan dari JPU merupakan hal imajinatif. Sugeng terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340. Dalam surat  tuntutan sebelumnya, pihak JPU menuntut Sugeng dengan penjara seumur hidup.

"Kami membantah.  Surat tuntutan kami bukan imajinasi, itu sesuai fakta dikaitkan dengan yurisprudensi. Sesuai dengan dalil-dail tuntutan yang kami baca sebelumnya," ungkapnya usai sidang (25/2/2020).

Dalam tuntutan yang dikuatkan melalui replik, pihaknya menegaskan jika perbuatan yang dilakukan Sugeng adalah perbuatan sadis. Sugeng membunuh korban dengan cara menggorok lehernya menggunakan cutter.

Setelah itu Sugeng memotong tubuh korban menjadi 6 bagian dan membuangnya secara terpisah. Beberapa bagian tubuh korban sempat dimasukkan dalam sebuah plastik. Sementara bagian tubuh korban dibuang di kamar mandi yang yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, Sugeng juga sempat berupaya menyiramkan air kencingnya untuk menghilangkan jejak darah yang sempat muncrat.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pihak JPU jika aksi suka dilakukan atas kegagalannya melakukan persetubuhan dengan korban terdakwa Sugeng tak bisa ereksi. Dari situ, JPU juga menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Sugeng. Sebab, dalam pemeriksaan maupun persidangan, Sugeng selalu berbelit-belit.

Sementara itu, kuasa hukum Sugeng, Iwan Kuswardi menanggapi replik dari JPU menjelaskan, karena tak ada hal yang baru, prinsipnya pihak kuasa hukum tetap berkeyakinan jika Sugeng memotong korban sudah dalam kondisi meninggal terlebih dahulu karena sakit.

Pihaknya juga membantah jika Sugeng merupakan psikopat. "Bagaimana Sugeng dikatakan psikopat kalau ahli Psikologi sudah menyampaikan hasil tes psikologi. Jika Sugeng ada indikasi schizophrenia mestinya psikolog merujuk ke psikiater karena ada indikasi schizophrenia, dan psikiater yang nanti akan mendiagnosa apa benar ada gangguan atau tidak," jelasnya.

"Bukan seperti sekarang ini Psikolog mengambil alih wewenang Psikiater, makanya persoalan Sugeng ini mampu atau tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tatanannya rusak gara-gara kesimpulan Psikolog," tambahnya mengakhiri.

Sementara itu, Majelis hakim yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara akan melanjutkan persidangan  pada esok hari (26/2/2020) dengan agenda pembacaan vonis hukuman terhadap Sugeng Santoso.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang sugeng-santoso vonis-terdakwa-mutilasi pu-bantah-tuntutan-terhadap-sugeng-imajinatif pengadilan-negeri-kota-malang indikasi-schizophrenia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---