Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi memperpanjang pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena sampai batas akhir pendaftaran pukul 24.00 Senin 24/2 jumlah pendaftar tercatat sekitar 1.400 peserta dan ternyata ada 95 desa yang belum memenuhi kuota pendaftar minimal.
Menurut Ari Mustofa, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Banyuwangi, seharusnya per desa/ kelurahan minimal ada 6 pendaftar .
"Kami memperpanjang masa pendaftaran PPS sampai dengan tanggal 27/2 ini khusus desa yang belum memenuhi kuota saja. Apabila sampai batas akhir masa pendaftaran ternyata tidak ada tambahan peserta KPU akan melakukan seleksi seperti apa adanya," jelas pria asal Genteng itu.
Berdasarkan evaluasi sementara, minimnya minat dari warga untuk mendaftar sebagai anggota PPS karena adanya efek pilpres /pileg pilpres serentak dimana banyak penyelenggara pemilu yang sakit dan lain sebagainya, imbuh ayah dua anak tersebut.
Kemudian yang kedua beredar rumor di lapangan bahwasanya untuk menjadi anggota PPS harus ada rekomendasidari kepala desa/ kelurahan.
Alumni Unmuh Jember itu menegaskan dalam proses rekrutmen anggota PPS semua peserta mempunyai kesempatan dan peluang yang sama.
"Padahal tidak seperti itu kenyataannya KPU ingin profesional sehingga tidak membatasi siapapun berhak menjadi PPS asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan," tegas tokoh Muda Muhammadiyah itu.