free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berbekal CCTV, Polres Blitar Kota Ringkus Maling HP Spesialis Rumah Sakit

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Heryanto

13 - Feb - 2020, 00:12

Placeholder
Tersangka Wakid Suyudi diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota.(Foto : Team BlitarTIMES)

Wakid Suyudi warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Wakid diamankan setelah polisi mendapat laporan jika banyak pasien rawat inap di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang kehilangan telefon genggamnya.

Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Salah satu upaya yang dilakukan petugas kepolisian adalah mengecek CCTV RSUD Mardi Waluyo. 

Dari CCTV tersebut petugas menemukan kejanggalan. Seorang pria berpakaian hitam serta memakai topi dengan gerak-gerik mencurigakan tertangkap CCTV masuk ruang perawatan setiap malam.

Berbekal rekaman CCTV ini petugas berhasil mengungkap identitas pelaku yang kemudian berhasil diringkus. Usai diciduk pelaku mengakui semua perbuatanya.

"Awalnya kami menerima laporan dari keluarga pasien yang kehilangan handphone. Berbekal informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan. Selama penyelidikan kami juga memeriksa rekaman CCTV. Nah dari CCTV inilah kami berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (12/2/2020).

Sementara pelaku mengaku, jika melakukan aksinya setiap malam hari. Dia berpura-pura sebagai keluarga pasien, sehingga dengan leluasa keluar masuk ruang perawatan. Setiap melakukan aksinya, Wakid minimal mendapatkan satu buah handphone milik keluarga pasien.

"Setiap malam keliling ke lorong-lorong dan kamar rumah sakit, biasanya saya masuk selalu di atas jam 12.00 WIB saat sudah sepi. Kalau ada yang nanya saya pura-pura jadi keluarga pasien," kata Wakid saat diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar tersangka-wakid-suyudi polres-blitar-kota-ringkus-maling-hp-spesialis-rumah-sakit rsud-mardi-waluyo-kota-blitar kapolres-blitar-kota-akbp-leonard-m-sinambela



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Heryanto

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---