free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan Kejari Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Dec - 2019, 21:10

Placeholder
Proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1 miliar dari 121 perkara yang telah inkracht alias memiliki keputusan tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi oleh pil koplo.

Kepala Kejari Jombang Syafiruddin menerangkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika dan zat adiktif lain yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) sejak enam bulan terakhir.

Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor 294/M.5.25/Eku.3/12/2019. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kejari Jombang dengan disaksikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang dan perwakilan dari Pemkab Jombang, perwakilan PN Jombang dan perwakilan Lapas Kelas IIB Jombang.

"Karena perkaranya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), maka sesuai ketentuan barang buktinya harus dimusnahkan," ujarnya seusai memusnahkan barang bukti narkoba di halaman kantor Kejari, Jumat (6/12).

Berdasarkan data, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 305,78 gram, pil ekstasi sebanyak 96,35 gram dan pil dobel L sebanyak 120.242 butir. Selain narkoba, petugas juga memusnahkan 1 dos alat hisap sabu dan 1 dos berisi puluhan HP dari berbagai merek.

Barang bukti pil koplo dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan dalam wadah timba plastik. Sedangkan, barang bukti sabu beserta alat hisapnya dimusnahkan dengan cara dibakar di tong sampah.

Sementara, barang bukti handphone terlebih dahulu dihancurkan dengan dipukul dengan palu, kemudian dibakar di tong sampah. "Kalau nilai barang bukti yang dimusnahkan ini sekitar Rp 1 miliar. Dari perkara Narkotika yang tertangani, terdakwa sudah divonis hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid juga berkomitmen akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkoba di kota santri ini. Ia mengungkapkan, peredaran pil dobel L atau pil koplo ini sangat mendominasi di Jombang 

"Di Jombang ini peredaran pil dobel L sangat mendominasi. Sebab, harganya murah dan bisa dijangkau siapapun. Bahkan anak di bawah umur juga menjadi pengedar. Sudah ada 6 anak di bawah umur yang kita amankan karena mengedarkan Narkoba," pungkasnya.(*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas jombang berita-jombang narkoba pil-koplo pemusnahan-narkoba kejaksaan-negeri-jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

--- Iklan Sponsor ---