free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penerapan Perda KTR di Kota Blitar Tunggu Perwali

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Heryanto

08 - Nov - 2019, 01:37

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/google images)

Pasca disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kota Blitar, Pemkot Blitar memastikan segera membuat Perwali terkait dengan keberadaan perda itu agar bisa secepatnya di diterapkan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, M.Muchlis, mengatakan Perwali Perda KTR ditargetkan selesai akhir tahun 2019. 

Perwali itu mengatur secara teknis penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, termasuk juga mengatur sanksi bagi pelanggar Perda KTR.

“Dalam Perda itu telah ditetapkan sejumlah Kawasan Tanpa Rokok, seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan perkantoran,” jelas Muchlis.

Muchlis menambahkan, tempat lain meliputi perkantoran negeri maupun swasta masuk dalam kawasan tanpa rokok. 

Namun ada pengecualian, di tempat tersebut disediakan smooking area bagi para perokok.

“Karenanya sebelum perwali ini terbit, kita sudah sosialisasikan Perda KTR ini. Agar cepat dipahami masyarakat, sehingga nanti penerapannya bisa optimal,” paparnya.

Sementara itu Plt Walikota Blitar Santoso mengatakan, secepatnya akan menerbitkan Perwali tentang kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, pembuatan Perwali masih menunggu hasil kajian dari bagian hukum.

“Perwali dalam kajian bagian hukum. Nanti setelah didok, Perda KTR akan kita terapkan di Kota Blitar,” pungkasnya.(*)


Topik

Pemerintahan blitar berita-blitar penerapan-perda-ktr-di-kota-blitar-tunggu-perwali kawasan-tanpa-rokok dprd-kota-blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Heryanto

--- Iklan Sponsor ---