Bagi para investor baru ataupun lama di Kota Malang, kini harus memahami mengenai proses perizinan yang baru dengan sistem online melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal itu mengacu pada PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission).
Kepala DPMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan perubahan sistem tersebut mengenai pengurusan izin usaha dari pre audit menjadi post audit yang dilakukan secara online. Hal itu yang saat ini tengah fokus dilakukan DPMPTSP untuk mengajak pelaku usaha dalam penerapannya.
Bahkan pihaknya bakal terus mendampingi dengan membuka Help Desk Room. "Semakin kita pahamkan, maka mereka (pelaku usaha) bisa semakin memahami ketentuan berusaha yang baru. Dan kami di DPMPTSP ini juga mendampingi dengan membuka Help Desk Room di kami," ujar dia dalam acara Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang digelar DPMPTSP Kota Malang, Rabu (23/10).
Kemudian, untuk selanjutnya pelaku usaha memiliki kewajiban pemenuhan pelaporan dengan mekanisme LKPM online. Yang mana perkembangan usaha itu harus dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Menurutnya, dari situlah DPMPTSP akan mengevaluasi dan menjadikan hal itu sebagai bahan dalam merumuskan kebijakan. Salah satunya, untuk kebijakan yang ramah investasi.
"Bagaimana nantinya kita bikin kebijakan yang ramah investasi. Semakin kita bisa menyederhanakan proses-proses perizinan untuk berusaha, pastinya itu juga akan memberikan dukungan maksimal untuk pembangunan, pertumbuhan dan penyediaan lapangan kerja di Kota Malang," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika penerapan LKPM Online sudah mulai diterapkan. Namun proses pemahaman yang benar dalam pengisian DPMPTSP masih terus menggalakkan itu dengan penyebarluasan informasi. Baik melalui sosialisasi, ataupun dengan informasi yang selalu tersebar di sosial media Instagram, Facebook, dan Twitter.
"Saat ini kita galakkan dan sebarluaskan informasinya, kita dampingi mereka (pelaku usaha) dalam cara pengisiannya. Harapan kita dalam waktu dekat mereka sudah paham dan melaksanakan. Nah, barulah setelah itu kami lakukan kroscek dengan kenyataan yang ada di lapangan sesuai atau tidak dengan apa yang dilaporkan," pungkasnya.