Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Malang. Kali ini insiden tersebut terjadi di wilayah Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Mirisnya, aksi pelecehan yang dilakukan pelaku dialami jamaah putri saat melangsungkan salat di masjid.
Sontak saja kejadian tersebut membuat warganet menjadi heboh. Terlebih saat salah satu pengguna media sosial (medsos), mengunggah rekaman CCTV (Closed Circuit Television) ke salah satu grub facebook, Kamis (15/8/2019) siang.
”Assalamualaikum. Mohon ijin untuk team admin supaya postingan saya diloloskan. Di postingan bawah ini, ada orang diajak komunikas nyambung cuman ditanyai identitas jawabnya 'lali' (lupa), asal mana 'lali' (lupa) tanda pengenal pun tidak ada. Ini kejadian di Masjid Al-Qurba Ngijo Karangploso, video 'mencolek' itu terjadi pada Rabu 14/8 saat sholat Maghrib berlangsung. Setelah mendapatkan keluhan warga dan jamaah, ternyata sudah membuat onar mulai Senin 12/8. Kami takmir, melakukan penangkapan 14/8 sekitar pukul 21.00 dan saat itu juga didampingi oleh pihak yg berwajib serta diserahkan ke Polsek Karangploso. Tadi pagi hendak berangkat kerja, orang tersebut sudah bisa 'bebas'. Tujuan saya mewakili Takmir Masjid Al-Qurba Ngijo Karangploso untuk warga Malang Raya supaya berhati-hati khususnya yang punya putri. Tadi pagi pukul 6.42 berjalan dari arah Karangploso menuju Pendem. Sekian terima kasih,” tulis akun facebook bernama Adetya Almaula Arfiansyah dalam salah satu grub facebook yang memiliki anggota lebih dari 646 ribu tersebut.
Dalam postingannya, Adetya Almaula Arfiansyah juga mengunggah beberapa video rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya serta foto pelaku yang melakukan pelecehan saat diamankan takmir masjid Al-Qurba. Dalam beberapa rekaman CCTV yang berdurasi antara 30 detik hingga 1,5 menit itu, memperlihatkan secara jelas saat pelaku menyentuh area sensitif para jamaah putri ketika salat. Parahnya lagi, pelaku juga nampak memasukkan kepalanya ke dalam mukena. Belakangan diketahui, aksi pelecehan yang dilakukan pelaku ini sudah memakan banyak korban.
Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut sudah mendapat respons dari ratusan penghuni grub. Bahkan di kolom komentar sudah dijejali tanggapan warganet mencapai lebih dari 600 komentar. Selain itu, postingan yang viral ini juga sempat dibagikan sebanyak 90 kali.
Berdasarkan hasil penelusuran MalangTIMES.com, usai diamankan pihak takmir masjid, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Namun meski sudah ditangani anggota Polsek Karangploso, belakangan diketahui pelaku yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun ini dibebaskan polisi.
Diduga kuat, petugas kepolisian kembali membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap jamaah putri ini, lantaran pria yang diduga berasal dari Kota Batu tersebut mengalami gangguan jiwa.
Di sisi lain, status pelaku yang dibebaskan polisi langsung memicu berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian besar dari netizen (sebutan lain dari warganet), sangat menyayangkan status pelaku pelecehan seksual yang dibebaskan polisi.
Seperti yang disampaikan akun facebook bernama Maulani Dewi Arisanti. ”Astaghfirullah... Iku wes pelecehan Sexual, kok diculno... Iku meresahkan banget. Sopo-sopo seng ketok langsung juejhek en manuk e seng nemen lek ketemu koyok wong koyok ngono... (Astaghfirullah... itu sudah termasuk pelecehan seksual, kok dilepaskan... perbuatan seperti itu sangat meresahkan. Siapa saja yang ketemu pelaku langsung tendang saja (maaf) kelaminnya sekeras mungkin,” tulisnya di kolom komentar.
Mendapatkan berbagai saran dari warganet yang menyayangkan jika status pelaku tidak diproses secara hukum, dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Membuat salah satu warga yang diduga masyarakat Kecamatan Karangploso memberi tanggapan terkait keresahan warganet tersebut.
”Tenang mbak mas... apa yg kita lakukan semalam sementara untuk mentaati hukum. Tp lah klo situasi skrng sprti ini.. dan pelaku berulah lagi... pun kuwatir (jangan takut).. Titipan sampeyan kulo sampek aken sak bonuse (titipan kalian saya sampaikan sekaligus bonusnya)...,” tulis akun Achmad Ansori.
Berawal dari kejadian yang viral di jagat maya inilah, MalangTIMES.com kemudian mencoba untuk mencari kejelasan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Kapolsek Karangploso, AKP Effendi Budi Wibowo membenarkan kejadian pelecehan yang terjadi di Masjid Al-Qurba, yang berlokasi di Desa Ngijo tersebut. ”Pelaku memang sempat kami amankan, bahkan sudah sempat kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Effendi kepada MalangTIMES.com.
Perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini menambhakan, jika dari hasil pemeriksaan petugas. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Lantaran keadaan tersebut, polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku. ”Dari hasil pemeriksaan, pelaku dipastikan mengalami gangguan jiwa. Maka tidak bisa kami proses secara hukum,” sambung Effendi.
Dugaan jika pelaku mengalami gangguan jiwa ini, juga diperkuat dengan hasil penyidikan polisi. Di mana beberapa saksi serta warga, sempat mengetahui pelaku berseliweran di seputaran jalan yang ada di kawasan Kecamatan Karangploso.
”Lantaran mengalami gangguan kejiwaan, pelaku sempat kami proses untuk dibawa ke rumah sakit jiwa. Namun dari pihak medis dan puskesmas setempat saat kami hubungi kemarin malam (Rabu 14/8/2019), belum ada tanggapan. Jadi karena tidak bisa di proses secara hukum, ya terpaksa pelaku kami lepas,” terang Effendi.