free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sita 950 Butir Pil Trex, Amankan Dua Tersangka

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Heryanto

13 - Aug - 2019, 01:53

Placeholder
barang bukti pil trex yang diamankan petugas dari tersangka

Seorang mahasiswa ditangkap tim Reskrim Polsek Singojuruh. 

Dia adalah M. Fardim Sauqi, (20), warga Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. 

Pria ini ditangkap atas dugaan sebagai bandar dan penyuplai pil trex.

Keterangan pihak Kepolisian, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. 

Dimana Polisi mengamankan seorang pengedar pil berinisial Hr, (16), yang merupakan tetangga  tersangka Fardin Sauqi. 

Kepada penyidik Hr mengaku mendapat pasokan pil trex dari Fardin Sauqi. 

“Berdasarkan keterangan tersebut kami kembangkan kasus ini,” jelas Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono, Senin (12/8/19).

Polisi yang pernah menjabat sebagai Kanit Kecelakaan Satlantas Polres Banyuwangi ini menyebut, Hr membeli 1.000 butir pil trex pada tersangka Fardin Sauqi seharga Rp 1 juta. 

Namun saat itu baru ditransfer sebesar Rp 500.000.

Sisanya dibayarkan setelah pada saat penyerahan barang. Saat penyerahan barang itulah petugas mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi. 

Setiap kali ada pemesanan barang, uang yang ditransfer jumlahnya setengah dari harga yang harus dibayarkan sebagai uang muka.

Selanjutnya sisanya dibayar pada saat penyerahan barang tersebut. 

“Kedua tersangka saling mengenal dan sering memesan pil trex,” jelas Sumono.

Kedua tersangka ini diamankan petugas di jalan raya masuk Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh. 

Tersangka hanya bisa pasrah saat petugas datang mengamankan. Apalagi petugas juga menemukan barang bukti berupa  trex. Barang bukti pil trex yang disita sebanyak 950 butir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun lamanya. 

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Polsek Singojuruh,” pungkas Sumono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi mahasiswa-pengedar-pil hukuman-penjara dugaan-bandar-dan-penyuplai-pil-trex



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Heryanto

--- Iklan Sponsor ---