free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanggapan Pemkot Malang Terkait Aturan Iuran Warga Capai Jutaan Rupiah

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

11 - Jul - 2019, 23:24

Placeholder
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto saat ditemui di Balaikota Malang. (Foto Dokumentasi MlangTIMES)

Aturan iuran yang diterbitkan RW 02 Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang viral di media sosial tidak hanya menggegerkan publik. Tapi juga cukup mengejutkan Pemerintah Kota Malang. 

Karena dalam aturan hukum, iuran yang dibuat tidak pernah dicantumkan dalam Peraturan Daerah atau peraturan lain yang lebih tinggi.

"Sama sekali Perda Kota Malang tidak mengatur hal serupa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/7/2019).

Wasto menyampaikan jika pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Kelurahan Mulyorejo untuk meminta keterangan lebih jauh. 

Meski begitu ia optimis jika pengumuman yang dibuat tersebut bukan atas dasar perintah dari kelurahan.

Dia menyampaikan, pemanggilan terhadap pihak kelurahan akan tetap dilakukan dalam waktu dekat. 

Karena hal itu menyangkut proses pembuatan pengumuman, inisiatif dari setiap poin yang tertera di dalamnya hingga penggunaan dan aspek pertanggungjawabannya.

"Semua tergantung dari penggunaannya. Itu sebabnya kami akan memanggil pihak yang bersangkutan," imbuhnya.

Sementara itu, Warga RT 12 RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Laili Isna menyampaikan jika dirinya belum menerima langsung surat pemberitahuan tersebut. 

Dia baru mengetahui dari beberapa media sosial dan pemberitaan yang ramai diperbincangkan publik.

"Belum terima suratnya, tapi nggak tahu juga itu pengumuman untuk warga perumahan juga atau tidak. Karena di sini ada perumahan dan perkampungan, dan kebetulan saya di perumahannya," terangnya.

Sedangkan setelah melihat isi dan poin dari pengumuman yang dibuat, dia merasa ada yang janggal. 

Karena beberapa poin yang dibuat terbilang tidak masuk akal bahkan lucu. 

"Kalau itu aturannya benar demikian, maka lucu aja sih. Janggal juga kenapa bisa seperti itu," terangnya.

Sebelumnya, surat pengumuman tertanggal 14 Juni 2019 itu viral dan banyak menjadi perbincangan di media sosial. 

Salah satunya di laman grup Komunitas Peduli Malang. 

Surat pengumuman yang diunggah Cintya Laksono itu sudah mendapat 2.600 lebih komentar di dua jam pertama.


Topik

Peristiwa malang berita-malang pemkot-malang- sekretaris-daerah komunitas-peduli-malang.



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto

--- Iklan Sponsor ---