Penetapan 45 calon anggota DPRD Kota Malang terpaksa ditunda lantaran belum keluarnya hasil Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
KPU Kota Malang pun memilih menunda masa penetapan dengan pertimbangan adanya surat edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan KPU RI berkaitan dengan BRPK.
Meski begitu, Bawaslu Kota Malang tetap memgimbau agar KPU tetap melakukan penetapan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU No 10 Tahun 2018.
Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa pun menyampaikan pihaknya telah berkirim surat kepada KPU Kota Malang berkaitan dengan imbauan tersebut.
"Surat sudah kami kirim per 4 Juli lalu. Kami mengingatkan agar semua sesuai prosedur yang sudah ada," katanya saat dihubungi MalangTIMES, Sabtu (6/7/2019).
Dalam surat tersebut, Bawaslu juga menyebutkan dasar layangan surat imbauan berdasarkan pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Paslon Terplih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan juga Peraturan Bawaslu RI No 21 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan Pemilu.
Dia pun berharap agar KPU Kota Malang melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Karena ini pemilu bersifat nasional, maka Bawaslu Kota Malang juga menunggu instruksi Bawaslu RI . Tetapi secara prinsip kami sudah mengingatkan jadwal tahapan," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Aminah menyampaikan, penetapan calon anggota DPRD Kota Malang sudah dijadwalkan pada 3 Juni lalu.
Namun, lantaran KPU RI mengeluarkan edaran baru berkaitan dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka penetapan ditunda.
"Sudah kami jelaskan ke Bawaslu alasannya. Kami lampirkan juga SE KPU RI tentang hal yang menyebabkan ditundanya penetapan tersebut," terangnya.
Lebih jauh perempuan berhijab ini menyampaikan, penundaan tersebut juga diakibatkan adanya gugatan dari salah satu calon DPR RI Dapil V yang menyebabkan semua daerah harus membuka dokumen hasil pemilu sebagai bukti kepada KPU RI. Hal ini telah dilakukan KPU Kota Malang pada Jumat 5 Juli malam.
"Pembukaan kotak untuk pengambilan dokumen kelengkapan alat bukti gugatan DPR RI dan mengambil kebutuhan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kami akan kirim dan menunggu hasilnya," jelas Aminah menjelaskan apa yang dilakukan KPU Kota Malang untuk mempercepat proses pleno penetapan tersebut.