MALANGTIMES - Memegang jabatan sebagai hakim, acap kali dihujat dan diragukan integritasnya oleh masyarakat. Padahal tidak sembarang orang bisa masuk dalam posisi ini.
Apalagi, untuk memegang jabatan tinggi ini seorang hakim juga harus memiliki kompetensi dan integritas.
Hakim juga harus terjaga integritasnya dari intervensi dan pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun perseorangan dengan embel - embel uang.
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Kemas Abdul Roni mengatakan kewenangan seorang hakim juga menjadi kewenangan KY.
Adapun jika seorang hakim melakukan pelanggaran, maka KY memiliki wewenang untuk memproses sanksi yang akan ditetapkan.
"Untuk sanksi ringan atau sedang, biasanya kita mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Setelah dari situ kelanjutannya kita monitor apakah MA melaksanakan atau tidak," ujar dia saat menghadiri Simposium Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim, di Hotel Santika Kota Malang, Kamis (4/7).
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun pelanggaran berat yang berimbas pada pemecatan seorang hakim maka mekanisme tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
"Umumnya untuk majelis kehormatan hakim itu keputusan yang sifatnya final. Misalnya, kita ajukan bersama ke MA untuk melakukan skorsing bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat. Dan itu tidak rekomendasi lagi, karena akan dilakukan oleh komisioner - komisioner dan hakim MA sendiri," imbuh dia.
Karenanya, pengetahuan mengenai hal tersebut harus diketahui lebih jauh oleh masyarakat.
Apalagi seorang hakim memiliki kehormatan dan keluhuran tersendiri.
Untuk menciptakan pengadilan yang bersih, maka MA dan juga KY harus saling bahu - membahu secara bersama dalam melakukan pemantauan kinerja hakim.
"Faktanya di lapangan memang masih banyak ditemui hakim yang melakukan pelanggaran - pelanggaran. Contoh di Lampung terjerat narkoba, itu ya tidak main - main diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu berhubungan dengan kita (KY) sebagai eksternal dan MA yang mengurusi internalnya. Untuk mewujudlan pengadilan yang bersih kita harus bergabung menjadi satu," pungkas dia.