free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Absen Sidang, Ketua Bawaslu anggap Direktur SCG Tak Penuhi Kewajiban Moral

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

18 - May - 2019, 03:26

Placeholder
Sidang yang tanpa dihadiri terlapor pihak SCG Research and Consulting

Untuk yang pertama kalinya Bawaslu Surabaya menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan lembaga survei SCG Research and Consulting, Jum'at (17/5). Sayang pada sidang perdana tersebut Direktur SCG Research and Consulting Didik Prasetiyono memilih tidak hadir.

Ini bukan lah pertama kalinya Didik memilih tidak hadir. Pada undangan klarifikasi sebelumnya dia dua kali juga memilih tidak menghadiri undangan pihak Bawaslu Surabaya.

SCG dilaporkan ke Bawaslu Surabaya oleh seorang warga bernama Doni Istyanto. Doni mempertanyakan legalitas dari SCG yang dianggap tidak terdaftar di 40 lembaga survei yang ada di KPU RI. Selain itu metodenya juga dipertanyakan oleh Doni karena berani mengklaim hasil yang diperoleh merupakan Real Count.

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB. Dengan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo secara langsung. Meskipun tanpa ada Didik, sidang tetap dilanjutkan dan berjalan sekitar satu jam.

Sidang perdana ini agendanya adalah permintaan klarifikasi. Sayangnya Bawaslu kembali gagal mendapatkan klarifikasi dari Didik secara langsung.

Hadi Margo mengatakan pihaknya memang tidak bisa melakukan paksaan untuk seseorang menghadiri sidang. "Ini lebih kepada kewajiban moral. Makanya dalam undangan kita sebut klarifikasi bukan pemanggilan," ujarnya.

Meski demikian Hadi meyakini jika undangan sudah sampai di tangan Didik. "Selain undangan secara formal dia juga sudah saya hubungi lewat handphone. Bilangnya tidak bisa hadir," bebernya.

Walaupun demikian menurut Hadi sidang masih akan tetap berlangsung. Dengan model sidang in absentia. Yang artinya tanpa kehadiran salah satu pihak. "Ini masih sidang perdana. Masih ada sidang pemeriksaan lanjutan pada Senin 20 Mei," bebernya.

Pada sidang perdana ini kata dia memang belum ada putusan. Tapi dia menganggap pelaporan dari terlapor sudah memenuhi syarat formil dan material. "Di sini terdapat dua point pelaporan. Yakni, terkait dengan ketentuan Undang Undang yang dianggap tidak sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 oleh pelapor. Yang kedua terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kami telaah dan harus perdalam dan kami harus berkoordinasi dengan sentra Gakumdu," imbuhnya.

Sementara itu Doni Istyanto selaku terlapor mengaku berterima kasih atas tindakan yang sudah diambil Bawaslu. Karena pelaporan pihaknya sudah ditindak lanjuti dan diproses hingga sidang.

Terkait tidak datangnya pihak terlapor Doni tidak bisa menjelaskan. "Itu pilihan terlapor. Saya yakin dari pihak Bawaslu sudah memberikan undangan. Sampai sebelumnya dua kali tidak hadir juga," imbuhnya.


Topik

Politik surabaya berita-surabaya ketua-bawaslu-anggap-direktur-scg bawaslu-surabaya research-and-consulting ketua-bawaslu-surabaya hadi-margo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

--- Iklan Sponsor ---