Berbicara perizinan saat ini tentunya tidak bisa lepas dari OSS atau online single submission (OSS). OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara elektronik jadi loncatan positif pemerintah bagi para pelaku usaha.
Berbicara perizinan pula, asumsi banyak orang akan terjebak dalam proses birokrasi yang bertele-tele. Tidak efektif dan efisien, khususnya bagi para pelaku usaha yang sangat memperdulikan waktu.
Hal inilah yang dipangkas habis oleh OSS yang secara langsung didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Reformasi perizinan melalui OSS inilah yang terus dimasifkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Baik melalui sosialisasi, pelayanan sampai hal teknis lain dalam penerapan OSS.
“Kami terus lakukan sosialiasi terkait OSS kepada masyarakat. Khususnya mengenai bagaimana pelaku usaha baru bisa mengakses OSS dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB)” kata Iriantoro, kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Kamis (16/05/2019).
NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya. NIB ini juga diibaratkan kunci bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai pelayanan perizinan melalui OSS.
“Daftar OSS tidak sulit. Di mana pun daftarnya, bisa dilakukan oleh pelaku usaha. Begitu juga untuk mendapatkan NIB. Kalaupun masih mengalami kesulitan, bisa datang ke kantor kami untuk dipandu oleh petugas yang kami tugaskan dalam hal ini,” ujar Iriantoro.
Pernyataan Iriantoro itu memang terlihat dari pelayanan setiap hari di kantor DPMPTSP Kabupaten Malang. Ada petugas khusus dalam melayani masyarakat yang membutuhkan OSS. Para petugas siap melayani ketidaktahuan masyarakat yang datang ke kantor DPMPTSP.
Tercatat, terdapat 80 persen warga yang belum memahami terkait OSS di Kabupaten Malang.
"Persentasenya sekitar itu. Hal ini terlihat dari kunjungan warga yang akan mengurus terkait input OSS di kantor kami. Kebanyakan warga juga berasal dari perdesaan sehingga dimungkinkan informasi ini tidak diterima mereka," ucap Gogo Febrianto, staf bidang perekonomian dan sosial budaya DPMPTSP Kabupaten Malang.
Berangkat dari hal itulah, DPMPTSP Kabupaten Malang kembali menyampaikan berbagai langkah teknis untuk menyosialisasikan OSS. Langkah sederhana dalam mendapatkan NIB dalam OSS, adalah pelaku usaha wajib mengunjungi website resmi OSS (www.oss.go.id). Lalu mengisi pendaftaran dengan menggunakan nama dan email pelaku usaha. Setelahnya, OSS melalui e-mail akan mengirimkan username dan password. Pelaku usaha tinggal login pada sistem OSS dengan mengisi username dan password yang telah dimilikinya.
Setelahnya, pelaku usaha diwajibkan mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya. Antara lain data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
Apabila seluruh data yang diminta telah lengkap dan terdapat kesalahan dalam bidang usaha, OSS akan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha untuk mengubah bidang usahanya. Itu pun jika bidang investasi yang di-input tidak memenuhi ketentuan daftar negatif investasi (DNI).
Tahap terakhir, sistem OSS akan menerbitkan NIB dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik untuk pelaku usaha. Pelaku usaha dapat menerima dokumen pendaftaran lainnya bersama penerbitan NIB jika diperlukan.
“NIB tersebut yang berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional,” ujar Iriantoro.
Selain itu, NIB akan berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan hak akses kepabeanan. Juga pelaku usaha secara langsung terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Walaupun, ada catatan khusus untuk kepemilikan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Yakni nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi sertifikat kepesertaan BPJS setelah melakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.
“Sekali lagi, kalau memang kesulitan untuk mendapat NIB, bisa langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Malang. Petugas kami akan siap membantunya sampai selesai,” pungkas Iriantoro.