free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Jangan Kaget! Ini Faktor yang Bikin Biaya Jual Beli Tanah Membengkak

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jan - 2026, 16:02

Loading Placeholder
Ilustrasi tanah dijual. (Foto: laman Rumah123)

JATIMTIMES - Proses jual beli tanah atau rumah sering dianggap sederhana, tinggal bayar sesuai harga yang disepakati, lalu transaksi selesai. Namun kenyataannya, biaya yang harus disiapkan pembeli maupun penjual bisa jauh lebih besar dari sekadar angka harga tanah.

Notaris yang aktif di media sosial, Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, M.Kn, mengungkapkan ada beberapa faktor utama yang membuat transaksi jual beli tanah menjadi mahal.

Baca Juga : Program PEGAS Berhasil Perbaiki Status Gizi 90,12% Balita Stunting

Menurutnya, masyarakat perlu memahami sejak awal bahwa biaya transaksi properti tidak hanya soal harga tanah, tetapi juga ada beban pajak dan pengurusan lain yang cukup besar.

Hal pertama yang paling jelas adalah nilai transaksi itu sendiri. Saat ini, harga tanah dan rumah di banyak daerah sudah melonjak tinggi.

“Apa yang bikin jual beli tanah itu mahal? Nomor satu, pastinya harga transaksinya,” kata Ni Putu Nena, dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (29/1/2026). 

Ia menjelaskan, harga tanah saat ini umumnya sudah berada di angka ratusan juta, bahkan tak sedikit yang menembus miliaran rupiah. “Pasti namanya beli tanah sekarang mungkin kisarannya ratusan juta, bahkan sampai miliaran,” ujarnya.

Dengan harga setinggi itu, biaya awal yang harus dikeluarkan tentu sudah besar sejak awal.

Selain harga tanah, faktor kedua yang sering membuat orang kaget adalah pajak jual beli tanah yang nilainya cukup signifikan. “Lalu yang kedua, yaitu pajaknya itu mahal juga,” jelasnya.

Ni Putu Nena merinci, dalam transaksi jual beli tanah ada dua jenis pajak utama yang harus diperhitungkan, yakni Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Kisaran antara untuk PPH 2,5% dan BPHTB-nya itu 5%,” paparnya.

Jika dijumlahkan, total pajak yang harus disiapkan bisa mencapai 7,5% dari nilai transaksi. “Artinya kalau mau transaksi, paling nggak kita mengeluarkan 7,5% untuk pajak saja,” katanya.

Baca Juga : Daftar Beasiswa Luar Negeri yang Dibuka Awal 2026: Peluang Kuliah Gratis ke Turki, China, Swedia, hingga Jepang

Ni Putu Nena memberikan gambaran sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami besarnya pajak transaksi tanah. “Jadi kebayangkan kalau misalnya kita beli rumah misalnya harga 1 miliar, itu pajaknya aja bisa 75 juta sendiri loh,” ungkapnya.

Angka tersebut tentu belum termasuk biaya pengurusan dokumen, jasa notaris, hingga administrasi lain yang biasanya menyertai proses balik nama sertifikat.

Karena itu, Ni Putu Nena mengingatkan agar masyarakat tidak hanya fokus menyiapkan uang untuk harga tanah atau rumah saja, tetapi juga memperhitungkan biaya tambahan. “Jadi kalau misalnya mau beli rumah, uangnya jangan pas-pasan ya,” pesannya.

Ia menekankan pentingnya menyiapkan dana ekstra untuk pajak dan proses pengurusan transaksi. “Siapin juga untuk pajak-pajak dan biaya pengurusan,” tutupnya.

Jual beli tanah memang sering dianggap sebagai investasi besar, tetapi prosesnya juga membutuhkan perencanaan finansial matang. Selain harga properti yang tinggi, pajak transaksi bisa menjadi beban tambahan yang nilainya tidak sedikit.

Maka, sebelum memutuskan membeli tanah atau rumah, pastikan sudah menghitung semua biaya secara detail agar transaksi berjalan lancar tanpa membuat kantong jebol. Semoga informasi ini membantu.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---