JATIMTIMES – Nasib ratusan tenaga pendidik di lingkungan Pemkot Batu mulai menemui titik terang melalui pengangkatan status menjadi PPPK Paruh Waktu. Tercatat sebanyak 203 guru honorer mendapatkan kepastian kerja tersebut. Langkah ini diambil sebagai solusi atas mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kebijakan ini disebut sebagai jalan tengah bagi para pejuang pendidikan yang telah lama mengabdi namun belum berhasil menembus ketatnya seleksi PPPK. Data dari Dinas Pendidikan Kota Batu mencatat, mayoritas pengangkatan ini berasal dari jenjang SD sebanyak 157 orang, disusul jenjang SMP sebanyak 46 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan bahwa pengangkatan ini tetap melalui filter yang ketat. Tidak semua guru honorer otomatis terangkat, melainkan harus memenuhi kriteria masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.
"Syarat wajibnya mereka harus memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut sebagai non-ASN. Selain itu, mereka juga wajib mengikuti rangkaian seleksi CASN 2024 namun dinyatakan gugur dalam proses tersebut," terang Santi, belum lama ini.
Namun, sambungnya, implementasi status baru ini membawa dilema tersendiri di lapangan. Keterbatasan kuota guru kelas dan masalah linieritas ijazah membuat ratusan guru ini tidak semuanya bisa kembali berdiri di depan kelas. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Dinas Pendidikan Kota Batu, Lendy Hedipuma, mengakui adanya pergeseran fungsi tersebut.
Lendy membeberkan bahwa sebagian guru terpaksa banting setir mengisi formasi tenaga teknis. Hal ini terjadi karena kuota guru kelas sudah penuh atau latar belakang pendidikan sang guru tidak sesuai dengan formasi yang tersedia. Di jenjang SD, ada 87 orang yang harus dialihkan ke tenaga teknis, sementara di jenjang SMP sebanyak 18 orang mengalami nasib serupa.
"Mereka akhirnya mengabdi di bagian tata usaha (TU), penjaga perpustakaan, dan sebagainya. Hal ini dipicu kuota guru kelas yang penuh atau ijazah yang tidak linear," ungkap Lendy menjelaskan kondisi riil di lapangan.
Kondisi ini membuat hanya sebagian kecil yang bisa tetap mengabdi sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran (mapel), yakni 70 orang di jenjang SD dan 28 orang di jenjang SMP. Fenomena pergeseran peran ini dibenarkan oleh Kepala SMP Negeri 3 Batu, Budi Prasetyo.
Baca Juga : Didampingi LKPP dan ITS, Pemkot Surabaya Buka Konsolidasi Pengadaan Semen 2026
Budi menceritakan salah satu gurunya yang mengampu mata pelajaran prakarya kini harus bertugas sebagai staf tata usaha. Hal ini dikarenakan formasi mapel tersebut di sekolahnya sudah terpenuhi oleh tenaga pendidik yang ada.
"Guru tersebut ditempatkan pada staf tata usaha karena formasi mapel sudah terpenuhi. Namun, pergeseran fungsi ini tidak memicu kekosongan pendidik karena rasio guru dan siswa di sekolah kami masih ideal," jelas Budi.
Meski harus berpindah tugas dari ruang kelas ke ruang administrasi, status PPPK Paruh Waktu ini setidaknya memberikan kepastian hukum bagi para tenaga non-ASN di tengah kebijakan penghapusan honorer. "Yang diharapkan meskipun sebagian mengabdi sebagai tenaga teknis, kontribusi mereka tetap maksimal dalam mendukung ekosistem pendidikan," imbuhnya.