free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Senyum Warga Kecil, PBB Nol Rupiah di Kota Malang Mulai 2026

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Lazuardi Firdaus

14 - Aug - 2025, 17:01

Loading Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Mulai tahun 2026, warga Kota Malang yang ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya hingga Rp 30 ribu akan dibebaskan dari kewajiban membayar.

Kebijakan tersebut memang dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari.

PBB-kota-malang-nol-rupiah-04.jpg

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan kebijakan ini berlaku seterusnya. Bahkan ia pastikan akan berlaku selama ia menjabat. 

“Gratis tis tis! Nggak usah bayar se rupiah (peser) pun, jadi PBB-nya nol rupiah,” tegas Wali Kota Malang.

Ia menekankan, kebijakan tersebut murni inisiatif pribadinya sebagai kepala daerah, dengan teknis pelaksanaan yang akan diatur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

“Saya paham betul kondisi warga. Kadang pajaknya kecil, tapi tetap terasa berat, apalagi kebutuhan sehari-hari makin banyak,” ujarnya.

Wali Kota menambahkan, langkah ini juga menjadi bentuk balas budi atas kepercayaan masyarakat saat Pilkada. “Dulu saya didukung menjadi Wali Kota, sekarang saatnya saya untuk mendukung masyarakat,” kata wali kota yang diusung Partai Gerindra ini.

Tak berhenti di level kota, ia yang kini menjabat Ketua Komisariat Apeksi Wilayah IV akan menyuarakan masalah tarif PBB ke pemerintah pusat agar aturan nasional bisa lebih memihak rakyat kecil.

Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Pasal 8 Perda 4/2023, tarif PBB dibagi menjadi empat kategori berdasarkan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mulai dari tarif terendah 0,055 persen untuk NJOP maksimal Rp 1,5 miliar, hingga tarif tertinggi 0,167 persen untuk NJOP di atas Rp 100 miliar.

Pada Perda 1/2025 ini, skema tersebut diubah menjadi single tarif sebesar 0,2 persen untuk seluruh klasifikasi.

Meski demikian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menegaskan penerapan single tarif tidak serta-merta berdampak pada kenaikan nilai PBB yang dibayarkan masyarakat. 

"Single tarif pun juga tidak berdampak ke kenaikan PBB. Tidak menyentuh sama sekali. Makanya kan target tahun depan juga sama, Rp 73 miliar," tutur Handi. 

Bagi warga kecil, keputusan penghapusan PBB bukan sekadar angka nol di lembar pajak, melainkan tanda bahwa pemerintah hadir di tengah beban hidup yang semakin berat. Dan di Kota Malang, harapan itu kini datang bersama senyum yang semakin lebar.

Kendati telah ditetapkan pada Perda 1 tahun 2025, ternyata tarif PBB Kota Malang masih sama alias tidak naik. Hal tersebut salah satunya diungkap oleh warga Kecamatan Klojen, Iwan Irawan. 

"Kemarin bayar bulan Juni, ternyata tarifnya masih sama sebesar Rp 62 ribu," jelas Iwan. 

Ia pun berharap agar kebijakan wali kota tersebut dapat benar-benar membuat masyarakat bernafas lega. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. 

"Tentu kabar (penggratisan tarif PBB) itu akan sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memang membutuhkan," pungkas Iwan. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Lazuardi Firdaus

--- Iklan Sponsor ---