JATIMTIMES - Nama Gus Fahrur atau Ahmad Fahrur Rozi tengah dikaitkan dengan aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang, Malang itu tercatat sebagai salah satu komisaris di PT Gag Nikel, perusahaan yang saat ini menjadi perbincangan karena aktivitasnya di pulau kecil tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, @gus_fahrur, tokoh Nahdlatul Ulama itu menanggapi polemik yang muncul usai viralnya kampanye #SaveRajaAmpat dari Greenpeace.
Menurut Gus Fahrur, dalam kampanye yang ramai #SaveRajaAmpat, keindahan kawasan Piaynemo ditampilkan berdampingan dengan citra tambang nikel di Pulau Gag, yang memicu banyak dugaan bahwa lokasi tambang berada di area wisata.
"Selain itu, banyak foto hasil editan AI juga beredar luas. Akibat narasi ini, banyak yang mengira lokasi tambang berada di kawasan wisata," tulis Gus Fahrur, dikutip Senin (9/6/2025).
Padahal, menurutnya, lokasi tambang PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, sekitar 40 kilometer dari Piaynemo. Pulau Gag sendiri, kata Gus Fahrur bukan destinasi wisata, melainkan wilayah dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi sejak 2017. Aktivitas eksplorasinya bahkan telah berlangsung sejak 1998. Lebih lanjut, Gus Fahrur juga menjelaskan perbedaan karakteristik geologi antara kawasan wisata dan lokasi tambang.
"Secara geologi, Piaynemo adalah kawasan karst yang tersusun dari batu gamping, bukan jenis batuan yang mengandung nikel. Sementara itu, nikel umumnya ditemukan di batuan ultrabasa seperti laterit atau peridotit," jelasnya.
Ia pun mengajak publik untuk menyampaikan informasi secara jujur dan tidak memanipulasi narasi demi kepentingan tertentu.
"Ini bukan soal pro atau kontra, tapi soal tanggung jawab menyebarkan informasi akurat. Narasi menyesatkan bisa merusak kepercayaan publik dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk agenda lain, termasuk narasi separatis untuk ‘memerdekakan Papua’. Isu lingkungan tetap penting, tapi harus disampaikan dengan jujur. Mari kita kawal dan lindungi Raja Ampat dengan menyebarkan fakta, bukan narasi menyesatkan dan manipulasi," tegas Gus Fahrur.
Sebagaimana diberitakan, dari informasi yang tercantum dalam laman resmi PT Gag Nikel, Gus Fahrur menjabat sebagai salah satu dari empat komisaris perusahaan tambang tersebut. Selain dirinya, tercatat nama Hermansyah sebagai Presiden Komisaris, Lana Saria yang juga pejabat eselon II di Kementerian ESDM, serta Saptono Adji, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal. Sementara itu, posisi Direktur Utama PT Gag Nikel dipegang oleh Arya Arditya Kurnia.
Masih dikutip dari laman resminya, PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang berbasis di Jakarta Selatan. Perusahaan ini mengantongi kontrak karya sejak 1998. Awalnya, mayoritas sahamnya dimiliki oleh Asia Pacific Nikel Pty. Ltd sebesar 75%, sedangkan Antam memegang 25%. Namun pada 2008, PT Antam mengambil alih seluruh saham dan menjadi pemilik tunggal.
Update paling anyar, pemerintah telah melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek langsung aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hasilnya, tiga perusahaan ditemukan melanggar aturan lingkungan. Namun, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) tidak termasuk di antaranya.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya mendapatkan izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel yang telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2017, serta PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mendapat izin serupa sejak 2013.
Dari hasil peninjauan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menyebut PT Gag Nikel tidak menunjukkan indikasi pelanggaran dan justru menjalankan operasional dengan memperhatikan kaidah lingkungan.
"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang tampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," jelas Faisol.