Publik Tolak RKUHAP, Wamenkum Eddy Hiariej Beri Penjelasan Lengkap Soal Proses dan Isu Kontroversial

Reporter

Mutmainah J

19 - Nov - 2025, 01:56

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto Instagram)


JATIMTIMES - Media sosial tengah diramaikan dengan gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) setelah DPR resmi mengesahkannya menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. Sejumlah pasal dianggap kontroversial dan dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mengenai proses panjang penyusunan RKUHAP dan alasan mengapa rancangan ini tetap disahkan.

Baca Juga : Tanah Plengsengan Teknis di Junrejo Kota Batu Longsor, Kandang Ternak Warga Rusak

Pembahasan RKUHAP Disebut Sudah Berjalan Lebih dari Satu Tahun

Eddy menegaskan bahwa RKUHAP tidak disusun secara tergesa-gesa. Pemerintah menerima perintah untuk mulai menyusun KUHAP baru pada awal November 2024. Setelah itu:

• RKUHAP diajukan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2025

• Pada 19 Februari 2025, pemerintah menerima surat Presiden untuk mulai melakukan pembahasan

• 24 Februari 2025, pemerintah mulai mengundang pakar dan akademisi, dan proses diskusi terus berlanjut selama beberapa bulan

• Sejak Juli 2025, DPR telah menggelar lebih dari 130 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat, kampus, dan lembaga hukum

“Setiap masukan itu kami dengarkan, kami diskusikan, dan kami pertimbangkan rumusannya,” ujar Eddy.

Ia juga membantah informasi yang menyebut bahwa draf RKUHAP yang disahkan sama dengan draf versi Juli. Menurutnya, ada sekitar 30 isu baru yang muncul dalam pembahasan pada 12–13 November 2025, yang kemudian turut memengaruhi rumusan akhir.

Partisipasi Publik Diakui, Tapi Tidak Semua Masukan Bisa Diakomodasi

Eddy mengungkapkan bahwa proses pembentukan KUHAP baru merupakan pekerjaan besar yang melibatkan banyak lembaga dan kepentingan hukum. Karena itu, tidak memungkinkan 100 persen aspirasi publik diserap.

“Pemerintah dan DPR tidak bisa menampung semua aspirasi. Banyak faktor dan pertimbangan dalam penyusunan KUHAP baru,” jelasnya.

Selain RDPU, pemerintah dan DPR disebut telah turun ke kampus-kampus dan sejumlah daerah untuk melakukan sosialisasi dan pengumpulan masukan. Eddy menyebut hal ini sebagai bukti adanya meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan regulasi.

Mengapa Banyak yang Menolak? Ini Pasal-Pasal yang Disorot

Gelombang penolakan di media sosial dipicu oleh sejumlah pasal yang dianggap berpotensi mengurangi kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Di antaranya:

- Ketentuan tentang penyadapan

- Mekanisme izin penahanan dan penggeledahan

- Kewenangan penyidik yang dianggap semakin luas

- Prosedur penyelidikan yang dinilai kurang transparan

- Kekhawatiran hilangnya peran hakim dalam mengawasi tindakan penyidik

- Banyak kelompok sipil menilai pasal-pasal ini dapat membuka peluang tindakan sewenang-wenang jika tidak diawasi dengan ketat.

DPR Sahkan RKUHAP Setelah Disetujui Mayoritas Fraksi

RKUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II DPR RI 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga : 5 Tempat Indah di Indonesia Namun Terlarang Dikunjungi, Salah Satunya Ada di Malang

Sebelumnya, RKUHAP telah disetujui oleh delapan fraksi di Panja Komisi III DPR dalam rapat pembahasan tingkat pertama pada 13 November 2025.

Anggota Komisi III menyebut bahwa revisi KUHAP diperlukan karena KUHAP lama yang terbit pada 1981 dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum modern dan akan diselaraskan dengan KUHP baru.

Substansi Besar dalam RKUHAP Baru

Selain memperbarui pengaturan proses pidana, perubahan besar dalam RKUHAP mencakup:

• Penyesuaian dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 202

• Penegasan prinsip due process of law

• Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa

• Penyempurnaan aturan soal penahanan dan praperadilan

• Penjelasan detail mengenai penyadapan, pemeriksaan elektronik, dan bukti digital

Meski begitu, implementasi di lapangan tetap akan menjadi tantangan terbesar.

Pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang membuka babak baru dalam reformasi peradilan pidana di Indonesia. Pemerintah menilai regulasi baru ini jauh lebih modern dan komprehensif, namun publik menuntut jaminan bahwa aturan tersebut tidak akan melemahkan perlindungan hak warga negara.

Dengan masih kuatnya gelombang penolakan, kemungkinan uji materi di Mahkamah Konstitusi atau revisi lanjutan bisa saja terjadi dalam waktu dekat.


Topik

Politik, rkuhap, pengesahan kuhap, penolakan publik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette