Hikmah Bafaqih DPRD Jatim Minta Pengawasan Pekerja Migran Tetap di Daerah
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
27 - Aug - 2025, 04:18
JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Hikmah Bafaqih menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) harus tetap menjadi wewenang pemerintah tingkat daerah. Ia tidak ingin wewenang tersebut dialihkan ke pusat.
Saat ini, terdapat wacana pengawasan akan ditarik ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) di bawah Menteri Abdul Kadir Karding. Hikmah menilai terdapat kecenderungan pemerintah pusat akan menggodok regulasinya.
Baca Juga : Jalan Sehat Kediri: Gubernur Khofifah Jamin Sekolah Bebas Pungli
Ia pun mempertanyakan rencana tersebut. "Sekarang saja, kontrolnya ada di pemerintah daerah banyak P3MI nakal, banyak pekerja ilegal. Gimana kalau kontrolnya ditarik ke Jakarta? Semakin jauh," ungkapnya, Rabu (27/8/2025).
Ia menekankan bahwa pengawasan paling efektif adalah yang dekat dengan objeknya, untuk menghindari rentang kendali yang susah. Menurutnya, pengawasan di tingkat pusat justru akan memperburuk situasi.
Sebab, rentang kontrolnya terlalu jauh. Terlebih, saat ini saja pengawasan di daerah sudah menghadapi banyak tantangan seperti perusahaan penempatan "nakal" dan pekerja ilegal.
"Sejak awal kami mengatakan, yang sudah baik di daerah jangan diubah. Mestinya dikembangkan, jangan diubah menjadi sesuatu yang malah semakin memperburuk situasi," seru politisi PKB ini.
Terkait hal ini, Hikmah juga sempat mengikuti diseminasi hasil riset yang dilakukan oleh PMI dan jaringan peduli pekerja migran. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari pada 12-14 Agustus 2025 di Hotel Kampi, Surabaya, dan dihadiri berbagai pihak termasuk perwakilan KP2MI/BP2MI, Dinas Tenaga Kerja provinsi serta kabupaten/kota, hingga aktivis LSM.
Hasil riset yang didiseminasi dalam forum tersebut mengungkap berbagai masalah dalam siklus PMI, mulai dari rekrutmen hingga kepulangan sebagai purna PMI. Hikmah menyoroti praktik rekrutmen yang tidak adil, seperti manipulasi data usia atau ijazah, serta isu pendidikan kompetensi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Namun, keterbatasan anggaran daerah sering membuatnya bergantung pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang tak jarang melampaui kewenangan.
Baca Juga : Sosialisasi MBG di Kediri, Khusnul Arif DPRD Jatim: Ini Solusi Atasi Stunting
"Proses pembinaan dan pendidikan kompetensi bagi calon PMI menjadi beban pemerintah daerah, tapi faktualnya kita tidak punya kemampuan anggaran. Akhirnya, diundang-undang itu juga disebutkan boleh memberdayakan P3MI," jelas Hikmah.
Ia juga menyinggung perlindungan di tempat penampungan yang sering tidak manusiawi, serta situasi saat bekerja di luar negeri hingga reintegrasi purna PMI. Selain itu, Hikmah menyerukan perhatian lebih pada keluarga PMI yang ditinggal di tanah air.
"Pekerja migran kita itu juga harus dipedulikan soal keluarganya. Karena kalau keluarganya enggak kita pedulikan, di tempat kerja mereka yang jauh, mereka juga tidak akan bekerja dengan nyaman," katanya.
Menurutnya, stres akibat masalah keluarga bisa menurunkan produktivitas PMI, berujung pada perlakuan kasar dari majikan. Hikmah berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus mendukung inisiatif perlindungan PMI, termasuk pemberdayaan purna PMI agar remitan mereka produktif.
Ia juga mendorong kolaborasi intensif dengan LSM dan NGO yang "melekat" di lapangan. "Mereka ini wajib dideketin sama pemerintah untuk mendapatkan informasi dan peta tentang kejadiannya seperti apa, supaya ada kejelasan respon," tandasnya.
