Kejari Magetan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan, Negara Rugi Ratusan Juta

27 - Aug - 2025, 12:31

Dua tersangka pengadaan alat gamelan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan. (Foto: Ist)


JATIMTIMES  – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Kabupaten Magetan akhirnya menyeret dua orang menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menahan S, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJ, Direktur CV Mitra Sejati, pada Selasa malam (26 Agustus 2025).

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, menyebutkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp1,17 miliar yang digulirkan tahun anggaran 2019. Audit BPKP menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp520,5 juta.

Baca Juga : Pembatasan Waktu hingga Kebisingan Jadi Sorotan pada Rakor Pembahasan Sound Horeg di Kabupaten Malang

“Proyek pengadaan gamelan ini penuh penyimpangan. Mulai dari tidak adanya proposal kebutuhan dari sekolah penerima, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei, hingga pemeriksaan barang hanya dilakukan secara sampel. Selain itu, rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” tegas Yuana.

Menurut penyidik, tersangka S diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak memberikan sanksi keterlambatan kepada pihak rekanan, sementara YSJ terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, program yang sejatinya ditujukan untuk pelestarian budaya justru menjadi ladang korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, menambahkan kasus ini bermula dari pengadaan gamelan untuk 17 sekolah dasar di Magetan. Penyelidikan dimulai pada 2023, namun baru bisa dituntaskan setelah audit kerugian negara selesai. 

“Untuk sementara baru dua tersangka ini, tetapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Wujud Transparansi dan Akuntabilitas, MTsN 1 Kota Malang Sambut Positif Survei KPKNL 

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana besar yang seharusnya digunakan untuk penguatan budaya lokal malah berujung praktik korupsi, merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, magetan, korupsi, pengadaan gamelan, kejari magetan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette