Terdakwa Kasus PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 Tahun Penjara, Pernyataan Penasehat Hukum dan SBMI Bertolak Belakang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Aug - 2025, 07:16
JATIMTIMES - Kasus dugaan penempatan dan perekrutan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (25 Agustus 2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Heryanto, resmi membacakan tuntutan pidana bagi tiga terdakwa, yakni Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37) dan Alti Baiquniati (34).
“Hari ini agenda tuntutan, barusan telah kami bacakan, yang mana tuntutan terhadap Hermin Naning yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Untuk terdakwa Dian dan Alti sama, yaitu masing-masing 5 tahun, dan dendanya sama Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Heryanto usai persidangan.
Heryanto menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 junto 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tindakan mereka disebut sebagai perekrutan ilegal.
“Yang terbukti adalah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Jadi ini terkait perekrutan orang perorangan. Artinya ilegal, tidak sah,” tegas Heryanto.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Hermin memiliki peran dominan dibanding dua terdakwa lain. “Dalam tanda kutip, yang aktif adalah Hermin. Dian dan Alti bekerja semuanya atas perintah dari Hermin,” ujarnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) pada Senin, 1 September 2025.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menilai kasus ini seharusnya tidak masuk ranah pidana, melainkan bisa diselesaikan secara administratif.
“Tuntutan ini membuat klien kami kecewa. Kalau melihat fakta persidangan, termasuk saksi ahli, seharusnya Hermin itu sah mewakili PT NSP, karena NSP memiliki izin SP3MI dan SIP2MI. Kalau dikatakan perseorangan, kami rasa itu tidak benar,” jelas Bionda.
Menurutnya, Hermin justru memiliki itikad baik dengan memberi pelatihan gratis bagi calon pekerja migran. “Harusnya kasus ini diselesaikan administratif, misalnya pencabutan izin, bukan pidana. Bahkan bisa dengan Restorative Justice (RJ). Tapi itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Baca Juga : Tak Ada yang Hadir, Sidang Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek
Kuasa hukum berjanji akan menyampaikan pledoi lengkap pada sidang berikutnya. “Agenda ke depan tanggal 1 September, kami akan lakukan nota pembelaan. Fokus kami tetap, karena PT NSP ini sudah sah secara hukum,” tegas Bionda.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Bahkan, ia menyebut tidak sebanding dengan penderitaan korban.
“Persidangan hari ini, tuntutan 5 tahun bagi ketiganya dan denda Rp200 juta serta subsider 6 bulan harusnya lebih dari itu. Harusnya dihukum dengan seberat-beratnya dan hak restitusi korban itu dibayarkan,” ujar Endang.
Ia menyebut para korban mengalami eksploitasi hingga penampungan yang tidak layak. “Kita tidak bisa menormalisasi bagaimana kawan-kawan ditampung overload di tempat kecil dengan jumlah banyak. Itu jelas bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.
“Harapan kami, majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya agar jadi contoh bagi pihak lain supaya pengiriman PMI dilakukan secara resmi,” pungkasnya.
