Polisi Tangkap Kekasih Gelap Perempuan yang Tewas di Kos Kota Blitar, Dua Jam Setelah Kejadian
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Aug - 2025, 04:38
JATIMTIMES - Kos-kosan di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, mendadak mencekam pada Rabu (20/8/2025) pagi. Warga dikejutkan kabar penemuan seorang perempuan muda berinisial MTW (25), warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang tergeletak tak bernyawa di kamar kosnya.
Lebih mengejutkan lagi, hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga menewaskan korban.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Menurutnya, sejak awal polisi mencurigai adanya tindak pidana karena tubuh korban penuh dengan luka lebam.
“Kami sudah memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil gelar perkara semalam, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya tegas, Kamis (21/8/2025).
Tersangka berinisial MKS (35), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ia disebut-sebut memiliki hubungan asmara terlarang dengan korban. Dari keterangan awal, polisi menduga MKS adalah kekasih gelap MTW.
“Keterangan sementara, yang bersangkutan merupakan pacar atau kekasih gelap korban. Motifnya masih kami dalami. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan,” tambah Rudi.
Laporan awal yang diterima petugas piket Polres Blitar Kota menyebutkan adanya keributan di kamar kos MTW sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Suara gaduh itu sempat membuat penghuni kos lain cemas, namun baru sekitar pukul 05.00 WIB korban ditemukan tergeletak dan langsung dievakuasi oleh petugas PMI ke RSK Budi Rahayu. Namun nahas, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sekitar pukul 05.30 WIB, polisi tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP. Dari keterangan pemilik kos, korban sempat bersama seorang pria sebelum ditemukan tak bernyawa. Polisi kemudian menelusuri jejak hingga mengarah kepada MKS. Yang mengejutkan, tersangka bukannya melarikan diri, melainkan ikut mengantarkan korban ke rumah sakit seakan tak terjadi apa-apa.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, dua jam setelah kejadian. Tidak kabur, bahkan sempat mengantar korban ke RS,” jelas Kasat Reskrim.
Hasil pemeriksaan awal medis RSUD Mardi Waluyo Blitar menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban, tepatnya di wajah, dada kiri-kanan, serta paha kiri bagian atas. Luka-luka tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul. Direktur RSUD Mardi Waluyo, dr Bernard Theodore Ratulangi, menyebut tidak ditemukan luka sayatan atau tusukan.
“Tidak ada luka terbuka. Luka yang ada merupakan luka akibat benda tumpul, bukan tajam,” terangnya.
Baca Juga : Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret di Tajinan Kembali Ditangkap Polisi
Polisi memastikan autopsi lanjutan oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. “Kami masih menunggu hasil autopsi bagian dalam. Itu penting untuk memperkuat bukti penyidikan,” kata Rudi Kuswoyo.
Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota juga mengungkap fakta mengejutkan lain. Ternyata MTW sudah bersuami. Namun sang suami masih mendekam di balik jeruji besi karena kasus lain. Dugaan adanya hubungan gelap antara MTW dengan tersangka MKS memperkuat asumsi bahwa konflik asmara bisa menjadi salah satu motif tragedi berdarah ini.
“Masih kami dalami semua latar belakang, termasuk status pernikahan korban. Suami korban saat ini diketahui sedang menjalani masa tahanan,” terang Rudi.
Meski tersangka sudah ditetapkan, polisi belum mau gegabah menyimpulkan motif utama. Autopsi jenazah menjadi kunci untuk membuka fakta sebenarnya. “Mohon waktunya, kami masih mendalami penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan disampaikan kembali setelah hasil autopsi keluar,” tandas Rudi.
Jenazah MTW hingga kini masih disimpan di kamar mayat RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Sementara itu, tersangka MKS sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban, MKS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP.
Tragedi di kamar kos Jalan Kedondong membuka sisi gelap hubungan asmara yang berujung maut. Warga Blitar menanti hasil penyelidikan polisi, berharap misteri di balik luka lebam yang merenggut nyawa MTW segera terungkap.
