Bupati Sanusi Tidak Naikkan PBB Kabupaten Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
17 - Aug - 2025, 08:01
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi berkomitmen dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu ditegaskan oleh Sanusi saat ditemui usai mengikuti serangkaian tasyakuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI) di Pendapa Agung Kabupaten Malang. "PBB (pajak bumi dan bangunan) nggak ada kenaikan," tegas Sanusi, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga : Ketua DPRD Soroti Seleksi Sekda Magetan, Hanya Satu Pendaftar Hingga Penutupan
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menjelaskan, penetapan besaran PBB di Kabupaten Malang terdapat aturan tersendiri. Dalam aturan tersebut sudah ditentukan proses penghitungan untuk besaran PBB.
"PBB itu kan ada aturannya. Jadi, aturannya sudah ditentukan sekian persen itu dikalikan NJOP (nilai jual objek pajak). Jadi nggak boleh naikkan itu, kita harus mengikuti aturan itu. Pemerintah Kabupaten Malang tidak menaikkan (PBB)," jelas dia.
Sanusi tidak terlalu merespons kejadian kenaikan PBB di Kabupaten Pati atau daerah lainnya di Indonesia. "Bupati itu nggak boleh menaikkan pajak. Tetapi kalau NJOP naik itu karena memang keadaan ekonomi. Tanah yang sebelumnya kosong, lalu ada bangunannya itu otomatis NJOP nya naik. Ketika NJOP-nya naik, maka kewajiban pajaknya jadi naik. Jadi bukan menaikkan pajak, tetapi kewajibannya mengikuti NJOP yang ada di objeknya masing-masing," jelas Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi juga menginformasikan bahwa setiap tahun, Pemkab Malang mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis PBB mulai dari Rp 120 milliar sampai Rp 140 milliar.
"PBB per tahun dapat sekitar Rp 120 milliar sampai Rp 140 milliar. Tapi yang dikembalikan dari Pemerintah Kabupaten Malang ke masyarakat itu tiap kecamatan Rp 10 milliar. Jadi Rp 330 milliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Jadi, dapat dari PBB Rp 140 milliar, tetapi yang diberikan Pemkab Malang ke masyarakat untuk proyek fisik lebih dari itu," beber Sanusi.
Sehingga, jika saat ini terdapat jalan rusak, Sanusi menyebut, asalkan jalan tersebut merupakan jalan milik kabupaten, maka masyarakat atau kepala desa atau camat bisa mengajukan bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang.
"Sekarang ada jalan rusak, selama itu jalan K-1, segera kepala desa atau masyarakat melalui kepala desa maupun camat, segera ajukan, langsung kita bangun di tahun 2026," tegas Sanusi.
Selain infrastruktur jalan dan jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan juga menjadi fokus pembenahan oleh Pemkab Malang. Alokasi anggaran untuk pembenahan sarana pendidikan dan kesehatan diambilkan dari APBD Kabupaten Malang.
Baca Juga : Momentum HUT Ke-80 RI, Pemkab Malang Terima CSR 1 Unit Truk Armroll dari PO Bagong
"Jadi kita fokus untuk pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi," tandas Sanusi.
Sebagai informasi, dilansir dari klikpajak.id, cara menghitung besaran PBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ditetapkan bahwa besaran tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) paling tinggi 0,5 persen.
Khusus untuk besaran tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada besaran tarif untuk lahan lainnya. Nantinya, untuk besaran tarif PBB-P2 akan ditetapkan melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.
Untuk menghitung besaran tarif PBB yakni tarif 0,5 persen dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Lalu untuk mengetahui besaran tarif NJKP yakni besaran tarif NJKP 40 persen dikalikan hasil dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Penerapan persentase 40 persen apabila nilainya lebih dari Rp 1 milliar dan apabila kurang dari Rp 1 milliar ditetapkan 20 persen.
