Remisi HUT Ke-80 RI di Lapas Malang: 23 Napi Bebas, Ribuan Lainnya Kurangi Masa Hukuman
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
17 - Aug - 2025, 06:29
JATIMTIMES - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan di Malang. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim memberikan remisi umum dan remisi khusus dasawarsa kepada 3.939 narapidana. Bahkan 23 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Upacara penyerahan remisi digelar di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Minggu (17/8/2025), secara khidmat. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada perwakilan narapidana.
Baca Juga : Kado HUT Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Remisi
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi, baik pengurangan masa pidana maupun yang langsung bebas. Semoga ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujar Wahyu.
Total 1.832 narapidana menerima remisi umum (RU). Rinciannya, RU I (pengurangan masa pidana) sebanyak 1.791 orang, Sementara RU II (langsung bebas) sebanyak 40 orang, dengan 23 orang langsung pulang dan 17 lainnya masih menjalani subsider.
Berdasarkan jenis kasus, penerima RU terdiri dari 675 kasus pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 kasus tindak pidana korupsi, 2 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan besaran remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Tahun ini juga istimewa karena bertepatan dengan delapan dasawarsa kemerdekaan RI. Sebanyak 2.107 narapidana menerima remisi dasawarsa yang diberikan setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan Indonesia.
Rinciannya RD I sebanyak 2.023 orang, RD II sebanyak 35 orang, dengan 23 langsung bebas dan 12 masih menjalani subsider. Remisi dasawarsa denda sebanyak 49 orang, dan besaran remisi dasawarsa berkisar 8 hingga 90 hari.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang Teguh Pamuji menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Namun remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan nyata.
Baca Juga : Freeport Wujudkan Pertambangan Tembaga Terintegrasi Terbesar di Dunia
“Kami ingin ini jadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” jelas Teguh.
Sebagai catatan, pada HUT ke-79 RI tahun 2024, Lapas Kelas I Malang juga memberikan remisi umum kepada sekitar 1.750 narapidana, dengan 20 orang langsung bebas. Artinya, pada peringatan tahun ini jumlah penerima remisi meningkat, seiring dengan bertambahnya warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pemberian remisi ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang menekankan pemasyarakatan berbasis pembinaan, bukan sekadar penghukuman. Dengan demikian, warga binaan diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih baik, mandiri, serta berdaya guna.
