SIM Habis 18 Agustus Libur Nasional, Polresta Malang Kota Beri Dispensasi

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

17 - Aug - 2025, 02:45

Proses pembuatan SIM di kantor Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada libur nasional Hari Kemerdekaan Ke-80 RI pada Senin (18/8/2025). Polresta Malang Kota memberikan kesempatan bagi pemilik SIM bisa memperpanjang pada hari kerja.

“Dalam rangka hari libur nasional Hari Kemerdekaan Ke-80 RI, kami memberikan dispensasi yang SIM habis pada saat waktu tersebut,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (18/8/2025).

Baca Juga : Soimah Ngaku Ospek Pacar Anak hingga Dimaki, Panen Hujatan Netizen dan Trending di X

Sehingga pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup sementara. Dengan demikian, pemohon bisa melakukan perpanjangan pada waktu yang telah disiapkan hanya satu hari.

Lalu kapan perpanjangan bisa dilakukan, yakni proses saat hari kerja pada 19 Agustus 2025. “Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis 18 Agustus 2025, proses kesempatan perpanjangan hanya satu hari,” imbuh Yudi.

Jika kesempatan selama satu hari itu tidak dimaksimalkan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. “Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, harus mengurus seperti membuat SIM baru,” tambah Yudi.

Dispensasi hanya berlaku di kantor Satpas Induk di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat akan melakukan perpanjangan harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM. Di antaranya, SIM lama, kartu tanda penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi serta pas foto dengan latar belakang biru, bukan foto selfie.

Baca Juga : Bangil 1706: Ketika Surapati Membunuh Kapten Pabeber dan Mengguncang Kompeni

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM yakni Rp 30 ribu untuk SIM D, Rp 75 ribu bagi pemegang SIM C, CI, dan CII, serta Rp 80 ribu bagi SIM A, BI, dan BII.

Untuk diketahui aturan mengenai masa berlaku SIM termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), di mana SIM yang masa berlakunya habis harus diproses sebagai pembuatan baru. Namun, pada ayat (4) memberikan pengecualian untuk kondisi seperti hari libur nasional, di mana Kakorlantas Polri dapat menetapkan dispensasi perpanjangan.


Topik

Peristiwa, SIM, perpanjangan SIM, Polresta Malang Kota,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette