Apakah BSU Akan Cair Lagi Setelah 12 Agustus 2025? Pemerintah Pastikan Lanjut Kuartal III dan IV
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2025, 02:19
JATIMTIMES - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tunai sebesar Rp 600.000 telah diberikan untuk periode Juni–Juli 2025.
Penyaluran BSU tahap pertama dilakukan sejak akhir Juni 2025 melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos Indonesia. Namun, masih banyak pertanyaan dari pekerja: apakah BSU akan cair lagi setelah 12 Agustus 2025?
Baca Juga : Upgrading Kehumasan: Langkah SH Terate Blitar Menyatukan Visi dan Publikasi Positif
BSU 2025 Cair Sekali untuk Periode Juni–Juli
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU tahap pertama hanya diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025. Besarannya adalah Rp600.000 sekaligus untuk dua bulan, dan pencairannya dilakukan sejak akhir Juni hingga awal Agustus 2025.
Batas Waktu Pencairan BSU
Pemerintah menetapkan batas waktu pencairan BSU dengan beberapa kali perpanjangan, yaitu:
• Tahap awal: hingga 31 Juli 2025
• Perpanjangan pertama: hingga 6 Agustus 2025
• Perpanjangan terakhir: hingga 12 Agustus 2025
Setelah tanggal 12 Agustus 2025, penyaluran BSU resmi ditutup. Dana yang tidak diambil otomatis dikembalikan ke kas negara, dan penerima yang belum mencairkan bantuan dinyatakan gugur.
Apakah BSI Masih Akan Mencairkan Setelah 12 Agustus?
Jawabannya tidak. Penyaluran BSU 2025 baik melalui BSI maupun Kantor Pos sudah berakhir pada 12 Agustus 2025. Penerima yang belum mencairkan hingga batas waktu tersebut kehilangan hak atas bantuan.
Pemerintah Pastikan BSU Lanjut Kuartal III dan IV
Meski BSU tahap pertama berakhir, ada kabar baik bagi pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada kuartal III dan IV 2025.
Hal ini disampaikan oleh Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan DJSEF Kemenkeu, yang menegaskan efektivitas BSU dalam menjaga daya beli masyarakat.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita lihat efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dalam forum ekonomi di Jakarta, Rabu (6/8/2025) lalu.
Kemenkeu mencatat bahwa hingga akhir Juni 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp13,6 triliun dari APBN untuk paket stimulus ekonomi, termasuk BSU.
Kabar Gembira untuk Guru dan Tenaga Pendidik
Selain pekerja swasta, pemerintah juga menyiapkan bantuan khusus bagi guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Presiden RI akan memberikan tiga kado istimewa bertepatan dengan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, yaitu:
- Bantuan insentif bagi guru non-ASN sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tujuh bulan.
- BSU bagi pendidik nonformal dengan besaran Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Baca Juga : Ongkos Jalan Banjari Pragaan Fair 2025 Tak Dibayar, Taruna Budaya Sumenep Kritik Panitia
- Bantuan afirmasi kualifikasi S-1/D-4 khusus bagi guru PAUD dan SD.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Secara umum, penerima BSU 2025 adalah:
• Pekerja atau buruh aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
• Guru dan tenaga pendidik yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
• Pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.
BSU 2025 tidak akan cair lagi setelah 12 Agustus 2025 untuk periode Juni–Juli. Namun, pemerintah memastikan bahwa program ini berlanjut di kuartal III dan IV 2025, sehingga pekerja masih berpeluang mendapatkan bantuan tambahan.
Bagi penerima, penting untuk selalu mengecek informasi resmi melalui:
• Website resmi: bsu.kemnaker.go.id
• Aplikasi Pospay atau langsung ke Kantor Pos
• Aplikasi BPJSTKU
Dengan begitu, pekerja tidak akan kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan berikutnya.
