Hakim Pengadilan Agama Putuskan Anggota DPRD Banyuwangi Resmi Cerai
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
12 - Aug - 2025, 05:16
JATIMTIMES - Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi telah memutus perkara perceraian pasangan suami istri, yakni anggota DPRD Banyuwangi Saiful Anam (39 tahun) dengan Komariyah (35 tahun).
Dengan keputusan itu, maka status Saiful Anam dan Komariyah bukan lagi sepasang suami istri sejak Senin 11 Agustus 2025.
Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Disahkan
Sesuai Putusan Nomor: 1249/Pdt.G/2025/PA.Bwi, hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan permohonan pemohon, yakni Saiful Anam yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi masa bakti 2024-2029.
"Memberi izin kepada pemohon (Saiful Anam bin Pairin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (Komariyah binti Sugiman) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi," begitu bunyi amar putusan konvensi (penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan) yang diterima wartawan media ini pada Selasa (12/8/ 2025).
Sementara itu, dalam amar putusan rekovensi (gugatan balik tergugat), hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan gugatan penggugat rekovensi (dalam hal ini Komariyah) dan menghukum tergugat rekovensi, yakni Saiful Anam, dengan membayar nafkah iddah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp 15 juta.
Selain itu, Saiful Anam diwajibkan memenuhi mut'ah (pemberian suami kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup) terhadap Komariyah uang sebesar Rp 24 juta dan nafkah madliyah (nafkah yang menjadi hakim istri atau anak yang tidak diberikan di masa lalu) selama 9 bulan Rp 45 juta.
Anggota DPRD Banyuwangi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Muncar dan Tegaldlimo itu juga dihukum oleh hakim Pengadilan Agama Banyuwangi untuk membayar nafkah bagi tiga anaknya per bulan Rp 3 juta sampai dewasa dengan kenaikan 5 persen per tahun.
Dalam amar putusan rekovensi, hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Komariyah selaku ibu dengan tidak membatasi ruang mantan suaminya untuk bertemu.
Baca Juga : Hangyul Diumumkan Kembali Aktif di BAE173, Netizen Bertanya-Tanya Nasib POLARIX: Bubar atau Lanjut?
Terhadap putusan PA Banyuwangi tersebut, Komariyah mengaku pikir-pikir karena angka hakim memutus nilai akumulasi nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah madliyah yang diterimanya jauh dari yang ia inginkan.
"Saya ajukan hampir Rp 1,5 miliar. Tetapi hakim hanya mengabulkan Rp 87 juta termasuk biaya hidup anak per bulan Rp. 3 juta. Karena itu saya masih diskusi dengan pengacara untuk mengajukan banding," ujar Komariyah yang akrab disapa Ria.
Sementara itu, untuk laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Komariyah, penyidik Polresta Banyuwangi sedang melakukan koordinasi dengan jaksa tentang rencana pelimpahan tahap II dengan tersangka Saiful Anam. Ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
"Nanti kami akan koordinasi dengan JPU," terang Kompol Komang Yogi.
