Gempur Rokok Ilegal, Kejari Bareng Wali Kota Malang Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Aug - 2025, 04:16
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Forkopimda resmi memusnahkan barang bukti kejahatan periode Desember 2024 hingga Juli 2025. Di antaranya yakni kasus peredaran rokok tanpa cukai kurang lebih 10.000 bungkus.
Barang bukti lain yang juga dimusnahkan mencakup narkotika jenis ganja seberat lebih dari 179 kilogram, sabu-sabu lebih dari 2 kilogram, senjata api dan tajam, hingga uang palsu dan rokok ilegal tanpa cukai.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, BNN, Bea Cukai, dan unsur Forkopimda lainnya.
Baca Juga : 2 Otak Pembunuh Faiz di Hutan Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tri Joko dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Menurut Tri Joko, barang bukti narkotika mendominasi jumlah yang dimusnahkan. Ganja kering sebanyak 179 kilogram diperkirakan senilai lebih dari Rp2,6 miliar. Sementara sabu-sabu 2 kg lebih bernilai sekitar Rp200 juta.
“Ini menjadi alarm bahwa Kota Malang dalam kondisi darurat narkoba. Dalam setahun terakhir, kami menangani dua kasus besar ganja. Salah satunya bahkan mencapai 2 ton,” tegasnya.
Peningkatan kasus narkoba di Kota Malang juga menjadi sorotan. Jika tahun lalu terdapat sekitar 90 kasus, tahun ini sudah menembus lebih dari 108 kasus, atau meningkat sekitar 20 persen.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat ikut memusnahkan barang bukti kejahatan periode Desember 2024 hingga Juli 2025 di halaman Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8/2025). (Foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah jaringan pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta yang transit di Kota Malang. Sebelumnya, ganja sintetis juga telah dimusnahkan oleh pihak Kejari.
“Kami berharap, dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba. Barang bukti ini dilarang keras beredar, dan jelas tidak layak konsumsi,” tambah Tri Joko.
Baca Juga : Rasa Aman di Genggaman, Polresta Malang Kota Luncurkan Jogo Malang via WhatsApp
Sementara itu Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan apresiasi atas sinergi Forkopimda. Dan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi warga. Kita tidak akan berhenti memerangi narkoba demi generasi Kota Malang yang lebih sehat dan produktif,” kata Wahyu.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk obat tanpa izin BPOM, uang palsu, senjata tajam dan api, serta rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi dan komitmen aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja sebanyak 33 perkara dengan total sekitar 179,2 kilogram. Narkotika jenis sabu sebanyak 91 perkara dengan total sekitar 2,7 kilogram. Ekstasi atau Inex sebanyak 10 perkara dengan barang bukti 555 butir sekitar atau 91,2 gram. Obat tradisional atau obat tidak sesuai standar sebanyak 1 perkara dengan barang bukti sekitar 4.048 bungkus.
Selanjutnya, obat-obatan terlarang sebanyak 11 perkara dengan barang bukti sekitar 165.056 butir. Rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara, kurang lebih 10.000 bungkus. Alat komunikasi dan timbangan sekitar 223 unit serta senjata api dan senjata tajam sebanyak 4 perkara.
