Aborsi Janin Tanpa Dosa di Rahim Korban Pemerkosaan: Dilema dan Fatwa Ulama
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Aug - 2025, 09:28
JATIMTIMES - Tidak ada satu pun perempuan yang ingin menjadi korban pemerkosaan. Tindakan kekerasan seksual ini bukan hanya menyisakan luka fisik dan psikis mendalam, tetapi juga seringkali memaksa korban menanggung kehamilan yang tidak dikehendaki. Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan penting: bolehkah menggugurkan kandungan akibat kehamilan karena pemerkosaan?
Pertanyaan tersebut sempat diajukan kepada ulama terkemuka asal Mesir, almarhum Syekh Yusuf Qaradhawi. Dalam pandangannya, korban perkosaan tidak menanggung dosa atas perbuatan nista yang dilakukan oleh pelaku. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, termasuk dengan ancaman senjata, tidak dapat dihukum secara syariat.
Baca Juga : Bupati Blitar: Peradilan Agama Harus Jadi Teladan Lembaga Hukum di Era Digital
"Bahkan jika seseorang sampai mengucapkan kekafiran karena paksaan, itu tidak dianggap berdosa selama hatinya tetap beriman," terang Syekh Qaradhawi, merujuk pada firman Allah dalam QS An-Nahl ayat 106.
Ia juga mencontohkan kondisi darurat lain yang dibolehkan dalam Islam, seperti seseorang yang terpaksa memakan makanan haram demi menyelamatkan nyawa. Hal ini menjadi landasan bahwa darurat bisa mengubah hukum asal, selama tidak melampaui batas.
Namun, ketika masuk pada isu aborsi akibat kehamilan dari pemerkosaan, Syekh Qaradhawi tetap memegang pandangan konservatif. Ia menilai bahwa sejak sperma bertemu dengan sel telur dan janin mulai tumbuh dalam rahim, maka keberadaan janin itu harus dihormati dan tidak boleh digugurkan.
Ia mengutip kisah seorang perempuan dari kabilah Ghamidiyah yang mengaku berzina di hadapan Rasulullah SAW. Nabi tidak langsung menjatuhkan hukuman, melainkan menyuruh perempuan itu menunggu hingga bayinya lahir dan berhenti menyusu. Dari kisah itu, menurut Qaradhawi, nyawa seorang anak tetap harus dilindungi, bahkan dalam kondisi kehamilan yang bermasalah sekalipun.
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah,” sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari.
Karena itu, Syekh Qaradhawi menyerukan agar perempuan korban kekerasan seksual yang hamil tetap menjaga janin yang dikandungnya, karena dalam pandangan agama, mereka tidak memikul dosa apapun atas kehamilan tersebut.
Baca Juga : Kabupaten Malang Masih Tempati Urutan Kelima Perkawinan Anak, DP3A Ungkap Penyebab dan Dampaknya
Meski demikian, Syekh Qaradhawi juga mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian fukaha memberikan keringanan untuk menggugurkan kandungan dalam kasus darurat, khususnya bila usia janin belum mencapai 40 hari. Bahkan, ada pandangan yang memperbolehkan hingga 120 hari, dengan dasar waktu peniupan ruh ke dalam janin.
Qaradhawi menekankan bahwa keringanan itu bersifat kasuistik. Bisa saja seorang perempuan merasa sangat trauma, membenci pelaku pemerkosaan, dan tak sanggup membayangkan membesarkan anak hasil dari kekerasan tersebut. Dalam situasi ini, jika keputusan aborsi diambil sebelum usia 40 hari dan didukung oleh pertimbangan ulama, dokter, serta ahli, maka hal itu bisa dibenarkan sebagai pengecualian karena darurat.
"Darurat diukur menurut kadar kebutuhannya," ujarnya mengingatkan, bahwa tidak semua kasus dapat serta-merta mengambil hukum keringanan.
Dengan kata lain, jika tidak ditemukan alasan darurat yang kuat, maka hukum asalnya tetap berlaku: aborsi tetap dilarang.
