Dispendik Kabupaten Malang Fasilitasi Pelatihan Guru Sekolah Umum, Wujudkan Pendidikan Inklusif Bagi Disabilitas
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Aug - 2025, 01:46
JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang bakal memfasilitasi pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus kepada guru sekolah umum. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kepala Dispendik Kabupaten Malang Suwadji menuturkan, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memfasilitasi pelatihan keterampilan melalui diklat khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025. Yakni tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga : Konsisten Berkontribusi untuk Masyarakat, MPM Honda Jatim Raih CSR Award
"Soal (pendidikan bagi penyandang disabilitas) ini sebenarnya memang sudah ada (diatur melalui) yang namanya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023," terang Suwadji kepada JatimTIMES.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas. Yakni pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
"Bahwa sekolah satuan pendidikan mulai PAUD, TK (taman kanak-kanak), SD (sekolah dasar), SMP (sekolah menengah pertama), hingga SMA (sekolah menengah atas) itu kan menyediakan layanan bagi anak berkebutuhan khusus," ujarnya.
Diakui Suwadji, meski di Kabupaten Malang sejumlah sekolah telah menerima siswa penyandang disabilitas, namun masih ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. "Kendalanya, guru-guru yang memiliki keterampilan khusus di dalam menangani anak-anak berkebutuhan khusus kan masih belum ada," ujarnya.
Lantaran pertimbangan itulah, Dispendik Kabupaten Malang kemudian menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2025 dengan memberikan diklat atau pelatihan khusus kepada guru dari sekolah umum. "Kami nanti akan mendiklatkan, mengirim guru-guru untuk mendapatkan keterampilan atau mendapatkan pelatihan tentang penanganan disabilitas," ujarnya.
Pada skema awal, disampaikan Suwadji, diperkirakan akan ada puluhan guru yang bakal menjalani diklat khusus tersebut. Yakni para tenaga pendidik atau guru dari sekolah-sekolah yang mempunyai siswa penyandang disabilitas.
"Sementara ini ada 42 sekolah yang ada anak berkebutuhan khusus, karena SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) afirmasi itu kan memang diperuntukan bagi yang kurang mampu (secara ekonomi) dan yang berkebutuhan khusus," jelasnya.
Sebanyak 42 sekolah umum yang memiliki siswa penyandang disabilitas tersebut, dijabarkan Suwadji, di antaranya tersebar di sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Turen hingga Kepanjen. Perwakilan guru dari sekolah-sekolah itulah yang nantinya bakal diikutsertakan pada diklat khusus.
Baca Juga : Komitmen Kuat Bupati Situbondo Wujudkan UHC, Siap Anggarkan Rp60 Miliar untuk Kesehatan
"(Sekolah) yang saat ini memiliki anak berkebutuhan khusus itu yang kami prioritaskan. Satu sekolah, satu guru (yang mengikuti diklat)," imbuhnya.
Sebelum adanya wacana diklat khusus, diakui Suwadji, pihaknya juga telah memfasilitasi pelatihan kepada sejumlah guru sebelum sekolah menerima siswa disabilitas. "Mohon maaf, yang diterima di sekolahan (umum) itu yang dia cacatnya atau berkebutuhan khususnya yang tidak terlalu parah. Sehingga guru umum yang sudah mendapatkan pelatihan itu bisa (mengajar siswa disabilitas), karena sebelumnya juga sudah ada yang kami ikutkan pelatihan," tuturnya.
Sementara itu, dijabarkan Suwadji, untuk jumlah siswa penyandang disabilitas di sekolahan umum tersebut berjumlah 68. Yakni mulai dari tunarungu hingga tunawicara. "Siswa disabilitas totalnya kurang lebih ada sekitar 68-an, itu meliputi SD-SMP," imbuhnya.
Suwadji menyebut, baik jumlah guru yang bakal menjalani diklat maupun jumlah siswa disabilitas di sekolahan umum tersebut masih bersifat sementara. Mengingat, saat ini Dispendik Kabupaten Malang juga masih melakukan pendataan termasuk penyesuaian kebijakan kuota jalur afirmasi kedepannya.
"Sehingga (jumlah) itu nanti bisa berkembang lebih lanjut sesuai dengan amanah dari Perda Nomor 2 tahun 2025," pungkasnya.
